NTB PERTEGAS KETENTUAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN

id

     Mataram, 24/2 (Antara) -  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertegas ketentuan alih fungsi lahan pertanian, yang dituangkan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan kerkelanjutan.

     "Dengan adanya perda itu, ketentuan alih fungsi lahan pertanian lebih tegas, yang antara lain mensyaratkan ketersediaan lahan pengganti," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB Abdul Ma'ad, di Mataram, Minggu. 

     Perda tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi NTB, yang digelar di Mataram, 18 Februari 2012, dan kini sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

     Perda perlindungan lahan pangan berkelanjutan itu berisi 18 Bab, 58 pasal, yang mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta alih fungsi lahan.

     Selain itu, juga mengatur tentang insentif dan disinsentif, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.

     Ma'ad mengatakan, para pihak yang hendak mengalihfungsikan lahan pertanian harus menyediakan lahan pengganti dan harus memenuhi kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam, serta sesuai ketentuan yang ditetapkan.

     Ketentuan tersebut yakni untuk alih fungsi lahan beririgasi, disediakan lahan pengganti paling sedikit tiga kali luas lahan yang akan dialihfungsikan, dan untuk alih fungsi lahan tidak beririgasi, disediakan lahan pengganti paling sedikit satu kali luas lahan yang akan dialihfungsikan.

     Selain itu, penyediaan lahan pengganti untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan itu dilakukan paling lambat dua tahun setelah alih fungsi dilakukan.

     Lahan pengganti itu dapat diperoleh dari pembukaan baru lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, pengalihfungsian lahan dari non-pertanian ke lahan pertanian pangan berkelanjutan, terutama dari tanah terlantar dan tanah bekas kawasan.

     Namun, penggantian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus memperhatikan tingkat produktivitas lahan, luasan hamparan dan kondisi infrastruktur.

     Selain itu, lahan pertanian berkelanjutan yang akan dialihfungsikan paling banyak seluas 300 meter persegi.

     "Lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya dapat dialihfungsikan oleh pemerintah untuk pengadaan tanah dan untuk kepentingan umum, serta akibat bencana alam," ujarnya.

     Pengertian kepentingan umum dalam alih fungsi lahan pertanian itu, yakni untuk jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, dan pembangkit dan atau jaringan listrik.

     Luas lahan pertanian berkelanjutan yang akan akan dialihkan untuk kepentingan umum itu, paling banyak 10 persen dari total luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah kabupaten/kota itu.

     Hanya saja, alih fungsi lahan pertanian itu harus didukung kajian kelayakan strategis, perencanaan alih fungsi lahan, pembebasan hak atas tanah dan ketersediaan lahan pengganti.

     "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih fungsi lahan pertanian itu akan diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTB," ujar Ma'ad.

     Pemprov NTB telah menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada areal seluas 828.401 hektare, yang terdiri dari 227.606 hektare lahan sawah dan 600.795 hektare lahan cadangan pertanian pangan.

     Sebanyak 227.606 hektare lahan sawah berkelanjutan itu, tersebar di wilayah Kabupaten Lombok Barat seluas 25.153 hektare, Lombok Tengah seluas 51.202 hektare, Lombok Timur seluas 45.382 hektare, Lombok Utara seluas 7.449 hektare, Sumbawa seluas 43.179 hektare, dan Kabupaten Sumbawa Barat seluas 8.952 hektare.

    Lahan sawah berkelanjutan di Kabupaten Dompu ditetapkan seluas 19.194 hektare, Kabupaten Bima seluas 30.784 hektare, Kota Bima seluas 1.927 hektare, dan Kota Mataram seluas 1.833 hektare.

    Sedangkan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 600.795 hektare, tersebar di wilayah Kabupaten Lombok Barat seluas 59.624 hektare, Lombok Tengah seluas 43.120 hektare, Lombok Timur seluas 39.413 hektare, Lombok Utara seluas 41.878 hektare, Sumbawa seluas 174.736 hektare, dan Kabupaten Sumbawa Barat seluas 22.174 hektare.

    Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Dompu ditetapkan seluas 58.693 hektare, Kabupaten Bima seluas 153.038 hektare, Kota Bima seluas 7.994 hektare, dan Kota Mataram seluas 125 hektare. (*)