Jakarta (ANTARA) - Partai Ummat menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI.
Keberatan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Hasyim dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja pada kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Nazaruddin, Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada dua provinsi tempat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak sesuai dengan data yang ada.
"Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujarnya.
Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.
"Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain," lanjutnya.
Ke depannya, menurut Nazaruddin, Partai Ummat akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu terkait dengan keberatan dan dugaan manipulasi itu.
"Tentu, kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kegiatan rekapitulasi nasional itu, dari 18 partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, sebanyak 17 partai politik dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Sementara itu, satu partai lainnya, yakni Partai Ummat dinyatakan tidak lolos.
Ke-17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Gerindra.
Berikutnya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Partai Ummat sampaikan keberatan ke KPU atas hasil verifikasi faktual
Berita Terkait
Kemenkumham NTB verifikasi faktual calon LBH Bima untuk warga miskin
Kamis, 9 Mei 2024 16:24
Tujuh balon DPD Dapil NTB hasil verifikasi faktual, berikut nama-namanya
Minggu, 16 April 2023 19:30
Empat bacalon DPD di Bali belum memenuhi syarat verifikasi faktual
Rabu, 1 Maret 2023 19:51
KPU Bali undi sampel verifikasi faktual 18 bacalon DPD
Senin, 6 Februari 2023 7:24
KPU NTB sebut 24 bakal calon DPD lanjut ke tahap verifikasi faktual
Senin, 6 Februari 2023 5:49
KPU Bali umumkan bakal calon DPD lolos verifikasi administrasi
Sabtu, 4 Februari 2023 6:17
Aduan dugaan pelanggaran etik diproses sesuai kewenangan
Rabu, 21 Desember 2022 21:02
KPU bantah intervensi hasil verifikasi faktual parpol
Senin, 19 Desember 2022 19:56