Empat bacalon DPD di Bali belum memenuhi syarat verifikasi faktual

id KPU Bali, bakal calon DPD, verifikasi faktual, Pemilu 2024

Empat bacalon DPD di Bali belum memenuhi syarat verifikasi faktual

Rapat pleno KPU Bali pembahasan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu bakal calon DPD Pemilu 2024 di Kabupaten Badung, Rabu (1/3/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Badung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengumumkan terdapat empat bakal calon DPD Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual kesatu.

"Empat orang sementara ini belum memenuhi syarat, secara berurutan itu I Komang Merta Jiwa kurang 126, I Made Kerta Suwirya kurang 209, I Wayan Sedang kurang tiga dan Putu Wahyu Widiartana 454," sebut Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan.

Di Kabupaten Badung, Rabu, Lidartawan menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari verifikasi faktual dengan minimal 2.000 dukungan valid yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota se-Bali di lapangan.

"Laporan sudah dikumpulkan jadi ada yang memenuhi syarat (ms) dan tidak memenuhi syarat (tms). Dari hitung-hitungan krejcie morgan maka diproyeksikan siapa yang sudah mencapai 2.000 atau lebih akan berstatus ms, kalau kurang maka tms, terhadap yang tms tentu ada mekanisme perbaikan," ujarnya.

Ketua KPU Bali menyampaikan dari 18 bakal calon DPD Pemilu 2024 dari Bali, baik mereka langsung atau pun narahubung tak ada yang memiliki data berbeda, sehingga proses verifikasi faktual perbaikan dapat dilanjutkan.

Selama proses verifikasi faktual di lapangan juga tak ditemukan kendala berarti, namun Lidartawan tak dapat memungkiri bahwa masih ada narahubung bakal calon DPD yang menjalankan proses dengan kurang efektif, padahal pihaknya telah memberi banyak opsi.

"Kendalanya teman-teman narahubung yang belum efektif, padahal sudah ada empat mekanisme kita berikan. Pertama didatangi, dikumpulkan sudah, video call sudah, mau dengan kirim video juga kita berikan jadi apalagi. Bagi kami tidak ada kendala," kata dia.

Baca juga: KPU Tanjungpinang sebut Coklit data pemilih capai 50 persen
Baca juga: Pansel revisi jumlah peserta lulus tes administrasi calon KPU Riau


Disebutkan bahwa proses pengumpulan dukungan dapat dilakukan mulai 2-11 Maret 2023, kemudian akan kembali dilakukan verifikasi administrasi terhadap KTP yang dikumpulkan, dan selanjutnya verifikasi faktual dari 26-8 April 2023.

"Jadi mulai besok bisa dilakukan perbaikan dengan menambahkan jumlah dukungan yang kurang dari proyeksi 2.000, kalau lebih banyak lebih baik, setelah itu baru dicoklit sampelnya sesuai metode. Masih ada kesempatan sekali lagi," jelas Lidartawan.