KPU NTB sebut 24 bakal calon DPD lanjut ke tahap verifikasi faktual

id NTB,KPU NTB,Bakal Calon DPD RI ,Dewan Perwakilan Daerah 5

KPU NTB sebut 24 bakal calon DPD lanjut ke tahap verifikasi faktual

Ketua dan jajaran komisioner KPU NTB pada rapat pleno KPU NTB terkait verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD RI Dapil NTB di Mataram. (ANTARA/KPU NTB).

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 24 bakal calon anggota DPD Dapil Nusa Tenggara Barat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi, yang selanjutnya akan memasuki tahapan verifikasi faktual di tingkat kabupaten dan kota

"Jadi keseluruhannya sebanyak 24 bakal calon dinyatakan MS," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zuriati di Mataram, Minggu.

Ia menjelaskan sebelumnya 24 bakal calon anggota DPD, sembilan di antaranya Belum Memenuhi Syarat (BMS) yaitu Ahmad Turmuzi, Hj. Nurhaidah, Maskahyangan, Muh Rifki Farabi, Muhaimin Yahya Mutawalli, Mulyadi, Nurdin Ranggabarani, Sa'adatul Hayati Putri, Tauhid Rifa'i "Mereka melalui LO menyampaikan perbaikan dukungan minimal Pemilih pada masa perbaikan kesatu pada tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2023, dan dinyatakan MS," ujarnya.

Sementara itu meski dinyatakan MS pada penyerahan awal, sembilan bakal calon anggota DPD lainnya juga menyampaikan perbaikan dukungan minimal Pemilih. Kesembilan bakal calon tersebut, yakni Achmad Sukisman Azmy, Ibnu Halil, Jamhari Latif, Lalu Rudy Irham Srigede, Musa Shofiandy, Ridwan Hidayat, Sabolah, Subuhunnuri, Zaini Arony

Lain hal dengan 18 bakal calon di atas, enam bakal calon anggota DPD tidak menyampaikan dukungan perbaikan, karena telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) minimal jumlah dan sebaran pada penyerahan awal.

Baca juga: KPU sebut enetapan dapil DPR dan DPRD paling lambat 9 Februari
Baca juga: 18 bakal calon DPD Dapil NTB menyerahkan tambahan perbaikan dukungan


Mereka di antaranya Evi Apita Maya, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, Lalu Suhaimi Ismy, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid, dan Muhir. Menurut Zuriati mengatakan bahwa Jadwal verifikasi faktual dimulai dari 6 sampai dengan 26 Pebruari 2023 atau selama 21 hari. Penentuan sampel tanggal 4 sampai dengan 5 Februari 2023. "Minggu 5 Februari kita rencanakan bertemu dengan LO untuk proses pencuplikan sampel dukungan, tambah Zuriati.

Dijadwalkan rekap hasil verifikasi faktual di KPU kabupaten dan kota pada 27 sampai dengan 28 Februari 2023.