Mataram (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Artanto memastikan tidak ada anggota kepolisian yang melakukan pungutan dalam kegiatan di lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kalau pun ada, hal itu patut diduga anggota Polri gadungan atau yang sengaja memanfaatkan nama baik kepolisian untuk memeras masyarakat," kata Artanto di Mataram, Kamis.
Apabila menemukan indikasi tersebut, Artanto berharap agar masyarakat segera mengonfirmasi kepada aparat kepolisian yang bertugas di lingkungan setempat. "Bisa ke kapolres langsung, kapolsek ataupun bhabinkamtibmas," ujarnya.
Seperti pengungkapan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara dalam kasus anggota Polri gadungan yang menyamar sebagai intelijen. Anggota Polri gadungan berinisial DA (32) ditangkap pihak kepolisian ketika melakukan pungutan liar bersama seorang rekannya yang mengaku sebagai wartawan berinisial BU (31).
Kedua pria asal Desa Medana, Kabupaten Lombok Utara itu ditangkap pada Rabu (14/12), berdasarkan informasi salah seorang korban yang bekerja di manajemen hotel kawasan wisata Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam kegiatan penyamaran, kedua pelaku melakukan pungli dengan dalih pendataan izin minuman beralkohol. Kepada pihak manajemen hotel, pelaku pun meminta uang Rp500 ribu yang kini sudah menjadi kelengkapan alat bukti penangkapan.
Terkait hal tersebut, Artanto memastikan DA bukan anggota Polri yang bertugas di bidang intelijen. Dirinya juga sudah mengonfirmasi kepada Polres Lombok Utara bahwa kegiatan pendataan izin minuman beralkohol di kawasan wisata Gili Meno belum terlaksana.
Baca juga: 186 siswa mengikuti Kohesi Diktuk Bintara Polridi SPN Polda NTB
Baca juga: Polda NTB kembali memberlakukan tilang manual
"Memang, menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, beberapa wilayah melakukan razia minuman beralkohol. Hal ini yang kemudian menjadi modus para pelaku untuk memeras masyarakat," ucap dia.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan proses hukum terhadap kedua pelaku kini masih berjalan di tahap pemeriksaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Kedua pelaku masih diperiksa. Karena mereka bukan bagian dari ASN atau anggota Polri, arah pemeriksaan ke dugaan penipuan, sesuai aturan KUHP," kata Artanto.