WARGA AFSEL PENYELUNDUP SHABU DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA

id

     Mataram, 3/4 (Antara) - Kathlyn Dunn (28), warga Afrika Selatan (Afsel), terdakwa dalam perkara penyelundupan shabu sebanyak 2,6 kilogram lebih, dituntut hukuman penjara 20 tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.

     Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hademan menyatakan, Kathlyn terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu jaringan internasional.

     Karena itu, Kathlyn dituntut hukuman penjara 20 tahun, yang dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     "Kami meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Hademan saat membacakan materi tuntutan dalam persidangan tersebut.

     Sidang itu dipimpin oleh Pastra Joseph Ziralluo selaku ketua majelis hakim, dibantu Sari Sudarmi dan Jon Sarman Saragih, masing-masing sebagai anggota majelis hakim.

     Terdakwa didampingi penasehat hukumnya dan penerjemah yang disediakan Pengadilan Negeri Mataram.

     Dalam dakwaannya atas perkara narkotika itu, JPU menggunakan dakwaan primer yang merujuk pada pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan subsider yang merujuk kepada pasal 113 ayat 2, serta dakwaan lebih subsider sesuai pasal 112 ayat 2 dan dakwaan lebih-lebih subsider sesuai pasal 115 ayat 1.

     Setelah melewati serangkaian proses persidangan JPU menyatakan dakwaan primer terbukti secara sah dan meyakinkan.

     Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralluo mengingatkan kembali tuntutan penjara 20 tahun itu kepada terdakwa dan penerjemahnya.

     Pastra juga meminta tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan tersebut, yang dapat dijawab melalui nota pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan.

     Sidang lanjutan dijadwalkan 10 April 2013, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi), oleh penasehat hukum terdakwa.

     Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, tim JPU menyatakan Kathlyn didakwa menyelundupkan shabu sebanyak 2,6 kilogram, dari negaranya ke wilayah Indonesia, atas suruhan orang tertentu.

     Shabu sebanyak 2,6 kilogram itu disembunyikan dalam koper khusus, namun diketahui petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram di BIL, setelah membongkar koper tersebut.

     Wanita itu merupakan penumpang pesawat Silk Air nomor penerbangan MI 128, yang "inbound" dari Afrika Selatan transit di Bandara Changi Singapura, tujuan Lombok (Indonesia), yang tiba di BIL, 11 Oktober 2012 pukul 19.00 Wita.  (*)