Pengamat: pengunduran diri wagub NTB patut diapresiasi

id wagub ntb pendidikan politik dpd

"Pengunduran diri Badrul Munir dari jabatan Wagub NTB itu karena dia tidak ingin publik menilai bahwa dia memanfaatkan jabatannya ketika maju menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 2014"
Mataram,  (Antara Mataram) - Pengamat Sosial Politik IAIN Mataram Dr Kadri Msi menilai pengunduran diri H Badrul Munir dari jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat patut diapresiasi, karena memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

"Pengunduran diri Badrul Munir dari jabatan Wagub NTB itu karena dia tidak ingin publik menilai bahwa dia memanfaatkan jabatannya ketika maju menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 2014," katanya di Mataram, Rabu.

Karena itu, katanya, permohonan pengunduran diri Wagub NTB itu harus segera diproses agar dia bisa lebih berkonsentrasi untuk mencari dukungan maju sebagai bakal calon DPD.

Ia mengatakan, pengunduran diri dari jabatan wagub itu merupakan hak politik Badrul Munir. Karena itu kalau tidak segera di proses ini akan merugikan dia sebab tidak bisa berkonsentasi untuk maju sebagai bakal calon anggota DPD.

"Pengunduran diri dari jabatan Wagub NTB itu sangat diperlukan, karena merupaklaj salah satu persyaratan untuk maju menjadi bakal calon anggota DPD," kata Kadri.

Pemimpin Komisi Pemerintahan DPRD NTB Ruslan Turmudzi mengatakan DPRD berencana meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung (MA) agar keputusan yang diambil tidak melanggar UU 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah terutama soal pengunduran diri kepala daerah.

"Apakah wakil gubernur atau gubernur itu meminta izin kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri ataukah ke DPRD. Oleh karena ini multi tafsir maka harus ada yurisprudensi dari MA," katanya.

Ruslan mengatakan sesungguhnya DPRD NTB tidak bisa melakukan paripurna terhadap pengunduran diri wagub tersebut, karena surat pengunduran diri dikirim ke Menteri Dalam Negeri, sementara DPRD hanya menerima tembusan.

Pekan lalu, rapat paripurna DPRD NTB dengan agenda meminta persetujuan pengunduran diri wagub NTB diskors sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.(*)