Fraksi di DPRD NTB enggan bahas pengunduran diri Wagub NTB

id Calon anggota DPD, pengunduran diri Wagub NTB, DPRD NTB

Mataram (Antara Mataram) - Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih enggan membahas pengunduran diri Wakil Gubernur (Wagub) H Badrul Munir sebagai salah satu syarat menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2014.

"Pimpinan DPRD sudah mengagendakan rapat dengan pimpinan fraksi pada hari ini, namun pimpinan fraksi masih belum hadir sehingga rapat tersebut diagendakan lagi 7 Juni mendatang," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno, usai berkoordinasi dengan pejabat kesektariatan DPRD NTB, di Mataram, Selasa.

Tri mengaku berkoordinasi dengan pejabat kesekretariatan DPRD NTB untuk mendapatkan informasi jelas soal persetujuan DPRD NTB atas pengunduran diri Wagub NTB.

Dari hasil koordinasi itu diketahui, adanya keengganan pimpinan fraksi-fraksi di DPRD NTB untuk membahas pengunduran diri Wagub NTB itu, tanpa alasan yang jelas.

Padahal, hasil rapat para pimpinan fraksi itu dibutuhkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB untuk menjadwalkan sidang paripurna DPRD dengan agenda persetujuan pengunduran diri itu.

Kendati demikian, Ketua DPRD NTB H Lalu Sujirman, malah mengagendakan sidang paripurna pada 17 Juni 2013, dengan asumsi rapat di tingkat pimpinan fraksi dapat digelar 7 Juni atau sebelum jadwal paripurna 17 Juni mendatang.

"Diharapkan pimpinan fraksi-fraksi di DPRD NTB segera menghadiri rapat dengan pimpinan dewan, agar paripurna itu pun dapat segera dilaksanakan," ujar Tri.

Persetujuan DPRD NTB atas pengunduran diri Wagub NTB itu dibutuhkan untuk mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan pengesahan tersebut merupakan syarat kelengkapan administrasi calon anggota DPD asal NTB.

Badrul Munir mendaftar sebagai calon anggota DPD asal NTB di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, dan sampai batas akhir pemasukan berkas perbaikan pada 22 Mei 2013, belum juga mengantongi surat persetujuan pengunduran diri dari DPRD untuk diteruskan ke Mendagri.

Namun, KPU NTB masih memberi kesempatan Wagub NTB itu untuk menggunakan surat keterangan sedang dalam proses pengunduran diri dari jabatan wakil kepala daerah.

Hanya saja, sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD untuk Pemilu 2014, pada 30 Juli 2013, maka yang bersangkutan sudah harus memasukkan surat persetujuan pengunduran diri dari Mendagri.

Pada 24 Mei 2013, pimpinan DPRD NTB menggelar sidang paripurna khusus untuk menyatakan persetujuan atas pengunduran diri Wagub NTB itu, namun sidang tidak berlangsung sebagaimana mestinya.

Sempat ditunda beberapa jam, kemudian sidang digelar kembali namun berakhir tanpa keputusan menerima atau menolak pengunduran diri Wagub NTB itu.

Saat itu, sejumlah anggota DPRD NTB mempersoalkan sikap pimpinan DPRD NTB yang tidak melibatkan masing-masing pimpinan fraksi, dalam pembahasan pengunduran diri Wagub NTB itu.

Mencuat kesan, sebagian besar anggota DPRD NTB belum mau menerima pengunduran diri Wagub NTB itu, sehingga pimpinan DPRD NTB mengajak pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas secara khusus, sebelum dibawa ke sidang paripurna pekan depan.

Rapat paripurna itu kemudian diskors sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Badrul Munir yang akrab disapa BM saat maju mendampingi TGH M Zainul Majdi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2008-2013, juga diusung oleh PKS yang berkoalisi dengan Partai Bulan Bintang (PBB).

Masa jabatan Gubernur dan Wagub NTB itu akan berakhir 16 September 2013, atau kurang dari empat bulan lagi.
(*)