Pemkot Mataram sebutkan pencabutan PPKM tingkatkan ekonomi masyarakat

id ekonomi,ppkm,mataram

Pemkot Mataram sebutkan pencabutan PPKM tingkatkan ekonomi masyarakat

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana. ANTARA/Nirkomala

Mataram, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan kebijakan pemerintah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat memberikan dampak peningkatan ekonomi masyarakat.

"Kebijakan itu memberikan keleluasaan pemerintah dalam memberikan layanan maksimal kepada masyarakat tanpa ada batasan-batasan tertentu," kata Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Mataram, NTB, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi kebijakan pemerintah telah resmi mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022) dan keputusan itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkait dengan itu, lanjut Wali Kota, diharapkan masyarakat dapat lebih semangat untuk beraktivitas di bidang masing-masing agar ekonomi di Kota Mataram khususnya bisa bergerak cepat.

Apalagi, dengan adanya kebijakan penghapusan PPKM itu aktivitas masyarakat kembali normal sehingga kegiatan yang sifatnya mobilisasi massa dapat dilakukan seperti konser musik serta pertunjukan lainnya bisa digelar.

"Sedangkan, terkait permintaan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat tertentu, pastinya itu akan paralel dengan imbauan yang terus kita gencarkan," katanya.

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang sebelumnya mengatakan perilaku hidup sehat dan bersih yang sudah diterapkan selama pandemi COVID-19 diharapkan dapat menjadi kebiasaan masyarakat.

Misalnya mencuci tangan setelah berinteraksi dengan berbagai komponen di ruang publik, begitu juga menggunakan masker ketika berada di tempat publik tempat berkumpulnya orang dari berbagai komunitas.

"Kewaspadaan seperti itu penting untuk kita jadikan kebiasaan bagi masyarakat, dalam rangka memastikan kita terhindar dari persoalan yang bisa mengganggu kondisi kesehatan masing-masing," katanya.

Artinya, sambung Martawang, penerapan prokes tidak hanya untuk kewaspadaan penyebaran COVID-19, tapi juga terhadap potensi-potensi penyakit yang memiliki pola penularan seperti COVID-19.

Karena itu, ia terus mengingatkan masyarakat tetap waspada terhadap penularan berbagai jenis penyakit dan virus berbahaya kendati pemerintah telah mencabut PPKM.

"Longgarnya kondisi saat ini akibat dicabutnya status PPKM COVID-19, tidak membuat kita abai menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, jika mencermati perkembangan beberapa negara di dunia yang mengalami lonjakan kasus COVID-19 signifikan," katanya.