Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengeluarkan surat instruksi kepada semua pengecer dan kelompok tani supaya pupuk bersubsidi itu dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kita telah keluarkan surat, tidak boleh ada penambahan kas dengan memanfaatkan penjualan harga pupuk bersubsidi kepada petani," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurahman di Praya, Senin.
Ia mengatakan dari hasil pengawasan di lapangan memang ditemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi melebih HET Rp225 ribu per kuintal, yaitu mencapai Rp300 ribu per kuintal. Namun alasan kelompok tani menjual pupuk bersubsidi kepada petani itu untuk penambahan kas kelompok.
"Tapi sekarang kita instruksikan tidak boleh ada alasan apapun, penjualan pupuk itu untuk kas kelompok. Harus dijual sesuai HET," ujarnya.
Di tempat terpisah anggota DPRD Lombok Tengah Legewarman mengatakan pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada para petani, namun fenomena ini selalu muncul harga di atas HET kepada petani.
"Harga di lapangan Rp 280 ribu hingga Rp 350 per kuintal," katanya.
Dengan adanya hal tersebut, pihaknya berharap kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, agar petani tidak menjadi korban dari praktik penjualan pupuk bersubsidi yang selama ini tidak pernah tuntas.
"Kita harus hadir untuk petani, supaya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bila perlu kita rekomendasikan izin distributor hingga pengecer yang tidak mematuhi aturan tersebut dicabut," katanya.
Pemerintah pusat telah menetapkan harga pupuk bersubsidi Rp225 ribu per kuintal untuk urea dan NPK Rp 230 ribu per kuintal.
"Mohon persoalan pupuk bersubsidi ini menjadi atensi kita semua," katanya.