Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Maruf, hukuman pidana penjara delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Kuat Maruf berprofesi sebagi sopir pribadi Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
JPU menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Maruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, jaksa menilai Kuat Maruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.
Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Maruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.
Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara
Berita Terkait
Kejagung masih pelajari putusan Ferdy Sambo dkk
Rabu, 15 Februari 2023 6:49
Pengacara kembali bantah Kuat Maruf bersekongkol sama Sambo
Selasa, 24 Januari 2023 15:49
Kejagung: hormati tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
Kamis, 19 Januari 2023 15:54
Alasan Jaksa tuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup
Selasa, 17 Januari 2023 14:55
Kuasa hukum keluarga Joshua tak sepakat kesimpulan JPU
Selasa, 17 Januari 2023 5:49
Pertimbangan jaksa tuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara: berbelit-belit
Senin, 16 Januari 2023 18:05
Pengamat: Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara ciderai keadilan
Senin, 16 Januari 2023 17:16
Terdakwa Ma'ruf mengaku tak menyesal tidak ambil Rp500 juta dari Sambo
Selasa, 10 Januari 2023 6:00