Pengamat: Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara ciderai keadilan

id Azmi Syahputra,dosen hukum pidana Trisaksi ,tuntutan Kuat Maruf ciderai keadilan,Kuat Maruf dituntut,Kuat Maruf dituntut ringan

Pengamat: Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara ciderai keadilan

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra

Mataram (ANTARA) - Dosen hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan tuntutan jaksa kepada Kuat Maruf delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, keliru dan menciderai rasa keadilan masyarakat.

"Tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik, seolah-olah memperuncing permasalahan ke publik," katanya kepada ANTARA NTB di Mataram, Senin.

Baca juga: Kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara

Baca juga: Ini alasan jaksa simpulkan Putri Candrawathi-Brigadir J selingkuh


Tentu surat tuntutan ini dapat menjadi kontroversional, karena jaksa tidak menerapkan ancaman pidana maksimal. "Padahal surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana bisa dijadikan dasar dalam surat tuntutannya," katanya.

Selain itu, kata dia, kaksa nyata abai dalam melihat hal yang melatarbelakangi keikutsertaan perbuatan Kuat Maruf  yang jelas merupakan ikut bagian berkontrubusi untuk tindakan pembunuhan berencana yang dilakuan secara sadis tersebut, 

"Ini delik serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban," katanya.

Jadi jelas, kata dia, tindakan Kuat Maruf merupakan hal yang memberatkan dan keadaannya yang berbelit-belit sejak awal. Bahkan ikut manipulatif serta sampai di persidangan. "Sehingga tidak ada sikap dan keadaan dari Kuat Maruf yang dapat dijadikan hal yang meringankan dalam tuntutan," katanya.

Karena itu, ia menambahkan semuanya kembali pada hakim yang merupakan perwujudan dari apa yang diharapkan masyarakat guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pasalnya hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan jaksa, sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim.

"Serta diterima dengan akal sehat serta guna menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat," katanya.