Mataram (ANTARA) - Dosen hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan tuntutan jaksa kepada Kuat Maruf delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, keliru dan menciderai rasa keadilan masyarakat.
"Tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik, seolah-olah memperuncing permasalahan ke publik," katanya kepada ANTARA NTB di Mataram, Senin.
Baca juga: Kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
Baca juga: Ini alasan jaksa simpulkan Putri Candrawathi-Brigadir J selingkuh
Tentu surat tuntutan ini dapat menjadi kontroversional, karena jaksa tidak menerapkan ancaman pidana maksimal. "Padahal surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana bisa dijadikan dasar dalam surat tuntutannya," katanya.
Selain itu, kata dia, kaksa nyata abai dalam melihat hal yang melatarbelakangi keikutsertaan perbuatan Kuat Maruf yang jelas merupakan ikut bagian berkontrubusi untuk tindakan pembunuhan berencana yang dilakuan secara sadis tersebut,
"Ini delik serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban," katanya.
Jadi jelas, kata dia, tindakan Kuat Maruf merupakan hal yang memberatkan dan keadaannya yang berbelit-belit sejak awal. Bahkan ikut manipulatif serta sampai di persidangan. "Sehingga tidak ada sikap dan keadaan dari Kuat Maruf yang dapat dijadikan hal yang meringankan dalam tuntutan," katanya.
Karena itu, ia menambahkan semuanya kembali pada hakim yang merupakan perwujudan dari apa yang diharapkan masyarakat guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasalnya hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan jaksa, sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim.
"Serta diterima dengan akal sehat serta guna menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Pengamat: putusan sidang etik terhadap Bharada Eliezer tepat
Rabu, 22 Februari 2023 21:14
Pengamat: tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Eliezer janggal
Rabu, 18 Januari 2023 20:38
Azmi: Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sudah tepat
Selasa, 17 Januari 2023 16:58
Pemenang Hoegeng Award aset segar kepolisian
Minggu, 4 September 2022 14:08
Pancasila harus jadi "Auto Regulator" yang bersarang
Rabu, 1 Juni 2022 9:32
Dosen Universitas Trisakti: Amaq Sinta tak bisa dilabeli tersangka
Jumat, 15 April 2022 20:55
Keputusan Rapat Pleno KPU bisa ditawar?
Sabtu, 11 Januari 2020 21:45
PPATK dijebol dan kini tak bersuara dalam kasus asuransi Jiwasraya?
Rabu, 25 Desember 2019 12:10