Mataram (ANTARA) - Kasus asuransi Jiwasraya yang membobol Rp13 triliun, ternyata banyak menelan korban nasabah, ini berkaitan uang besar, jelas tindak pidana korupsi, akan berdampak terhambatnya pertumbuhan ekonomi nasional karena kalau sudah berkait uang besar biasanya banyak yang berkepentingan.
Sebab ada mata air di perusahaan asuransi ini, karenanya harus segera diusut, disisir kevalidannya, siapa yang mendesainnya? pihak mana saja yang berkepentingan akan uang tersebut?.
Ada yang hilang atau aneh terhadap fungsi dan kewajiban PPATK, yang setiap harinya memantau lalu lintas transaksi keuangan, lembaga ini biasanya dikenal sebagai penjaga integritas ekonomi negara dengan memberi dukungan penegakan hukum pada setiap bentuk kejahatan keuangan negara, yang semestinya kasus asuransi ini sangat mudah terdeteksi sejak awal oleh PPATK.
PPATK seharusnya buka suara untuk kasus ini, terkesan cenderung kurang serius dalam kasus ini, kok belum muncul laporan analisisnya? yang semestinya laporan PPATK dapat jadi salah satu bukti kejahatan para direksi dan komplotannya.
Tokh kasus penempatan uang judi di kasino oleh Kepala Daerah saja beberapa hari lalu PPATK dapat terdeteksi, PPATK bersuara lantang? Ini kok belum ya?.
Karena semestinya alarm pertama pendeteksi tentang lalu lintas uang PT asuransi ini dilakukan oleh PPATK, transasksi uang apakah mencurigakan atau dana tersebut aman atau tidak? ini sangat mudah bagi PPATK.
Maka dengan cara "follow the money" akan dengan sendirinya terungkap dan diketahui motif, kemana uang dan dipergunakan untuk apa?
Ini saatnya lembaga penegak hukum baik jaksa, polisi atau KPK menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum itu "on the track", lembaga yang berwibawa, mampu menyelesaikan masalah, tunjukkan hukum sebagai panglima, ini jadi momentum penegakan supremasi hukum dengan usut tuntas kasus PT Asuransi Jiwasraya yang menyedot uang belasan triliun ini dan ungkap segera pelaku sebenarnya.
Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno
Berita Terkait
Pengamat: putusan sidang etik terhadap Bharada Eliezer tepat
Rabu, 22 Februari 2023 21:14
Pengamat: tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Eliezer janggal
Rabu, 18 Januari 2023 20:38
Azmi: Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sudah tepat
Selasa, 17 Januari 2023 16:58
Pengamat: Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara ciderai keadilan
Senin, 16 Januari 2023 17:16
Pemenang Hoegeng Award aset segar kepolisian
Minggu, 4 September 2022 14:08
Pancasila harus jadi "Auto Regulator" yang bersarang
Rabu, 1 Juni 2022 9:32
Dosen Universitas Trisakti: Amaq Sinta tak bisa dilabeli tersangka
Jumat, 15 April 2022 20:55
Keputusan Rapat Pleno KPU bisa ditawar?
Sabtu, 11 Januari 2020 21:45