Target pajak restoran di Mataram Rp31 miliar tahun 2023

id pajak restoran,pajak restoran mataram,pajak restoran di mataram,pajak restoran tahun ini,pajak,restoran,BKD Kota Mataram

Target pajak restoran di Mataram Rp31 miliar tahun 2023

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengatakan target pajak restoran tahun 2023 di Mataram sebesar Rp31 miliar atau naik dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp26 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Jumat, mengatakan, kenaikan target pajak restoran hingga Rp5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya itu berdasarkan hasil uji petik potensi yang ada.

"Akhir tahun 2022, kita sudah melakukan uji petik terhadap sejumlah restoran yang hasilnya cukup memuaskan sehingga kita optimistis menetapkan kenaikan pajak restoran menjadi Rp31 miliar," katanya.

Menurutnya, kegiatan uji petik itu dilakukan dengan beberapa program pertama KKO (kepatuhan, kelayakan, omzet), kedua penungguan, dan ketiga pemberian hadiah.

Dari tiga program tersebut, hasilnya cukup memuaskan sebab peningkatan setoran terhadap wajib pajak cukup signifikan, bahkan dari KKO terdata satu restoran bisa membayar pajak hingga 300 persen dari biasanya.

"Dalam hal ini target kami adalah melakukan penyadaran 100 persen terhadap kepatuhan pajak karena pajak itu adalah uang masyarakat yang dititip untuk pemerintah," katanya.

Amrin mengatakan, setelah dilakukan uji petik tersebut tidak ada alasan lagi bagi pemilik restoran untuk membantah atau menyembunyikan besaran pajak yang harus dibayar setiap bulan.

"Petugas kami melakukan uji petik dalam kondisi landai, tidak saat ramai atau sepi. Jadi kita tunggu dari restoran buka sampai tutup, sehingga hasil yang kita dapat riil tidak bisa dibantah," katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, kenaikan pajak restoran juga dipicu karena banyaknya pelaku usaha membuka usaha restoran setelah pandemi COVID-19 landai, begitu juga dengan usaha boga atau katering.

"Usaha boga dan katering ini juga masuk pajak restoran. Pada waktunya, kita juga akan turun uji petik terhadap wajib pajak katering," katanya.