Kemenkominfo sarankan apresiasi diberikan untuk konten positif

id mengemis online, kemenkominfo, kominfo, TikTok,Usman Kansong

Kemenkominfo sarankan apresiasi diberikan untuk konten positif

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong. (ANTARA/HO-Kemkominfo/am)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyarankan masyarakat dapat memberikan apresiasi, baik berupa gift maupun tip,  kepada kreator dengan konten bermuatan positif demi menjaga ruang digital nasional tetap kondusif, menyikapi konten mengemis yang muncul di media sosial beberapa waktu lalu.

"Kalau masyarakat mau kasih apresiasi kepada kreator konten, berilah kepada (kreator) yang kontennya kreatif, positif, optimistis dan yang tidak kontroversial," kata Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Konten yang kontroversial, menurut Usman, tidak perlu diberikan apresiasi berupa gift atau tip. Bahkan, menurut dia, jika perlu, tidak usah ditonton supaya kreator berhenti membuat konten seperti itu.

Apresiasi berupa gift atau tip yang diberikan lewat media sosial bisa dikonversi menjadi uang atau benda virtual. Seorang kreator di TikTok menjadi pembicaraan publik pada Januari karena dianggap membuat konten mengemis. Konten tersebut kontroversial karena kreator dinilai mengeksploitasi orang lanjut usia. Merespons kasus itu, Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran terkait larangan mengemis yang mengeksploitasi kelompok rentan, termasuk lansia dan anak-anak,

Kementerian Kominfo menindaklanjuti surat edaran itu untuk mengatasi konten mengemis daring di media sosial. Usman mengatakan konten yang bermuatan positif memiliki aspek penting, yaitu tidak melanggar ketentuan regulasi dan tidak melenceng dari norma sosial.

Baca juga: Kemenkominfo identifikasi domain pemerintah disusupi situs judi dan pornografi
Baca juga: Tren positif penetrasi digital berlanjut


Berdasarkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, konten yang baik harus memenuhi syarat tidak mengandung unsur pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik dan pelanggaran kekayaan intelektual.

Konten yang positif juga tidak boleh mengandung provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme, dan informasi yang melanggar UU. Kemenkominfo telah meminta TikTok untuk menghapus konten tersebut supaya kasus mengemis daring tidak terulang. Sebanyak 56 konten telah dihapus terkait konten mengemis online.

Kemenkominfo juga sudah mengimbau baik secara lisan dan tertulis kepada para perusahaan media sosial untuk bisa lebih selektif dalam menampilkan konten demi menjaga keamanan ruang digital.