Gubernur NTB: Menteri BUMN janji selesaikan polemik Mandalika

id Menteri BUMN Dahlan Iskan, janji selesaikan polemik Mandalika Resort secepatnya.

"Saya sudah ketemu beliau (Menteri BUMN) dan menyampaikan masalah konkritnya, dan beliau minta waktu sedikit lagi untuk menyelesaikan dengan formulasi yang paling baik," kata Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.
Mataram (Antara Mataram) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi mengatakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, berjanji akan segera menyelesaikan polemik pengembangan kawasan pariwisata terpadu Mandalika Resort.

"Saya sudah ketemu beliau (Menteri BUMN) dan menyampaikan masalah konkritnya, dan beliau minta waktu sedikit lagi untuk menyelesaikan dengan formulasi yang paling baik," kata Zainul, di Mataram, Kamis malam, setelah kembali dari Jakarta dan sempat menemui Menteri BUMN.

Ia mengatakan, saat mengkoordinasikan permasalahan Mandalika Resort itu, Menteri BUMN menginformasikan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan persoalan patung Garuda Wisnu Kecana (GWK) yang terletak di Tanjung Nusa Dua, tepatnya di Kabupaten Badung sebelah selatan kota Denpasar, Provinsi Bali.

Proyek taman budaya GWK itu mulai dikerjakan sejak 1997 namun sempat terhenti lama karena kekurangan dana. Anggaran yang dibutuhkan sekitar 600 miliar.

"Kata beliau (Menteri BUMN) masalah itu sudah sangat lama, dan baru akan selesai masalahnya. Setelah itu baru menyelesaikan masalah Mandalika Resort," ujar Zainul.

Pemerintah Provinsi NTB membutuhkan ketegasan Menteri BUMN Dahlan Iskan, terkait kendala teknis pengembangan kawasan pariwisata terpadu Mandalika Resort, yang terus berlarut-larut dan tak kunjung terselesaikan.

Karena itu, Gubernur NTB terus meminta waktu Menteri BUMN untuk membicarakan kendala teknis pengembangan Mandalika Resort itu.

Kendala teknis itu yakni pembebasan lahan milik perorangan seluas 135 hektare di dalam kawasan Mandalika Resort, yang hingga kini belum juga tuntas.

Lahan perorangan yang belum dibebaskan itu menyebar di sejumlah titik dalam kawasan Mandalika Resort, bahkan ada yang letaknya sangat strategis yakni di kawasan pantai yang hendak digarap lebih dulu oleh investor mitra PT Pengembangan Pariwisata Bali (BTDC).

BTDC merupakan BUMN Indonesia yang dipercayakan mengembangkan kawasan pariwisata terpadu di Pulau Lombok bagian selatan itu, karena dianggap sukses dalam pengembangan kawasan Nusa Dua, Bali.

Lahan perorangan yang menjadi kendala teknis pengembangan Mandalika Resort itu sudah disikapi dengan verifikasi kepemilikan lahan perorangan itu yang melibatkan tim terpadu yang dikoordinir Pemprov NTB dan melibatkan Pemkab Lombok Tengah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Semula direncanakan selain mengurusi lahan perseorangan untuk dibebaskan kepada investor itu, tim terpadu tersebut juga bertugas menuntaskan kegiatan prioritas lainnya seperti penataan infrastruktur jalan, ketersediaan energi listrik dan air.

Selain itu, segera dilakukan penanaman di area seluas 240 hektare dengan tanaman-tanaman hijau seperti Sengong, Meranting, dan tanaman keras lainnya, di sekitar kawasan Mandalika.

Namun, semua itu tidak terlaksana karena proses pembebasan lahan perorangan itu pun belum dituntaskan.

Masalahnya menjadi rumit ketika proses pembebasan lahan itu terbentur konsep pengelolaan HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pakai Lahan), sehingga belum jelas siapa yang harusnya membiayai pembebasan lahan perorangan tersebut.

Versi BTDC yakni HPL atas lahan kawasan Mandalika Resort seluas 1.175 hektare yang diserahkan Pemprov NTB untuk dikembangkan BTDC beserta investor mitranya, akan ada HGB yang menjadi induk kawasan pengembangan yang dipercayakan kepada BTDC.

Dengan penguasaan HGB pada HPL seluas 1.175 hektare itu, BTDC yang akan menuntaskan pembebasan lahan perorangan tersebut menggunakan anggaran perusahaan itu.

Sementara versi Pemprov NTB, HGB atas lahan perorangan yang akan dibebaskan itu diserahkan kepada investor yang akan menggarap lahan tersebut, dan investor yang menggarap dibebankan kewajiban pembebasan lahan tersebut.

Oleh karena itu, dibutuhkan ketegasan Menteri BUMN guna menyelesaikan polemik yang mencuat dalam pengembangan kawasan pariwisata terpadu itu.

Gubernur NTB juga telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Wakil Presiden (Wapres) Boediono saat berdiog dengan Wapres Boediono, di ruang tunggu VIP Bandara Internasional Lombok (BIL) di Praya, Lombok Tengah. NTB, Minggu (10/11) petang.

Dialog itu berlangsung di sela-sela waktu transit kurang lebih 1,5 jam, dalam perjalanan kenegaraan Wapres beserta rombongan menuju Australia.

Dalam lawatannya ke Australia pada 10-16 November 2013 itu, Wapres Boediono menggunakan pesawat khusus TNI AU dari Jakarta menuju Australia, dan transit di Bandara Internasional Lombok, guna pengisian bahan bakar dan perawatan pesawat.

Dalam dialog itu, Wapres berjanji akan menyikapi permasalahan pengembangan kawasan pariwisata Mandalika Resort yang belum terlaksana sesuai perencanaan itu secepatnya. (*)