Ombudsman ajak Pemprov NTB kerja sama penanganan pengaduan

id Ombudsman ajak Pemprov NTB kerja sama pelayanan pengaduan publik

Ombudsman ajak Pemprov NTB kerja sama penanganan pengaduan

Ombudsman mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalin kerja sama penanganan pengaduan masyarakat, agar setiap pengaduan terhadap pelayanan publik tidak terkesan ditelantarkan. (Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana)

"Kami mengajak kerja sama dengan Pemprov NTB agar setiap pengaduan pelayanan publik tidak ditelantarkan," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana.
Mataram (Antara) - Ombudsman mengajak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menjalin kerja sama penanganan pengaduan masyarakat agar setiap pengaduan terhadap pelayanan publik tidak terkesan ditelantarkan.

"Kami mengajak kerja sama dengan Pemprov NTB agar setiap pengaduan pelayanan publik tidak ditelantarkan," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana setelah bersama dengan Ketua Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim menemui Wakil Gubernur NTB H Muh Amin di Mataram, Jumat.

Dua orang perwakilan Ombudsman Belanda atau de Nationale Ombudsman yang bermarkas di Den Haag, yang tengah studi banding di wilayah NTB, juga diajak menemui Wakil Gubernur NTB, guna mengkoordinasikan tugas dan fungsi Ombudsman.

Dua orang perwakilan Ombudsman Belanda itu yakni Maaike de Langen selaku Kepala Departemen Strategi dan Kebijakan, dan S Z Samaniri selaku anggota komisioner.

Danang mengatakan, jalinan kerja sama itu merupakan bagian dari upaya menyinergikan Ombudsman Perwakilan NTB dengan Pemprov NTB, sehingga ketika mencuat banyak pengaduan masyarakat, tidak terkesan telantar.

"Jadi, masyarakat punya penyaluran pengaduan pelayanan publik. Itu tujuan yang paling penting ketika kami menemui Pak Wakil Gubernur," ujarnya.

Menurut Danang, sempat disepakati dengan Wakil Gubernur NTB untuk memastikan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov NTB, mengenal Ombudsman, dan menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang diadukan melalui Ombudsman.

Salah satu potensi pengaduan pelayanan publik di wilayah NTB yakni pelayanan terhadap buruh migran, dan hal itu menjadi salah satu fokus perhatian Ombudsman.

Permasalahan itu pun merupakan bagian dari pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah.

"Semestinya setiap buruh migran mendapat pembekalan yang baik, sebelum ditempatkan di negara tujuan, terutama bagaimana membekali mereka dengan skil dan kecakapan agar tidak lagi mencuat masalah-masalah ikutan," ujarnya.

Masalah lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik di NTB yakni bidang kesehatan dan pendidikan, serta pelayanan sertifikat tanah.

Menurut Ketua Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim, sejak Januari hingga awal November 2013, pihaknya menerima 160-an pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di berbagai kabupaten/kota.

Secara nasional, setiap tahun Ombudsman menerima 3.600-an laporan pengaduan, termasuk di wilayah NTB, dan yang ditindaklanjuti sekitar 2.400-an laporan, karena sisannya tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak dikenal pelakunya.

Provinsi yang paling banyak pengaduan pelayanan publik, merupakan provinsi yang relatif dekat dengan pemerintah pusat. Khusus NTB terdata sebanyak 160-an laporan.

Saat ini pemerintah pusat sedang menggodok regulasi yang memberi ruang kepada pemerintah provinsi untuk mengintervensi pelayanan publik di kabupaten/kota.

"Untuk itu Ombudsman tengah berupaya mendorong lahirnya peraturan gubernur tentang pelayanan publik. Kami patut beri apresiasi kepada Pemprov NTB yang tengah menyiapkan pergub tersebut," ujarnya. (*)