Komisaris PT Solitech Media Sinergy jadi tersangka korupsi BTS 4G di Kominfo

id tersangka korupsi BTS 4G di Kominfo ,Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersangka korupsi BTS 4G Kominfo,korupsi BTS 4G Kominfo,Kejagung,Kejaksaan Ag

Komisaris PT Solitech Media Sinergy jadi tersangka korupsi BTS 4G di Kominfo

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka baru perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.

Tersangka kelima yang ditetapkan, yakni Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Account Director Huawei Tech jadi tersangka korupsi proyek BTS Kominfo

Baca juga: Kejagung tetapkan Dirut BAKTI Kominfo jadi tersangka


Ketut menjelaskan, tersangka IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Akibat perbuatannya, tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Ketut.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan tersangka kelima kasus BTS 4G Kominfo