Pemprov NTB berharap newmont berupaya bangun smelter

id Pemprov NTB berharap newmont berupaya bangun smelter

Pemprov NTB berharap newmont berupaya bangun smelter

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap, PT Newmont Nusa Tenggara berupaya membangun smelter dalam dua tahun ke depan, agar dapat merealisasikan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba

"Cukup sudah Newmont meminta penundaan pemberlakuan Undang Undang Minerba, sebaiknya dapat membangun smelter dalam dua tahun ke depan," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin.

Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengharapkan, PT Newmont Nusa Tenggara berupaya membangun "smelter" dalam dua tahun ke depan, sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Cukup sudah Newmont meminta penundaan pemberlakuan Undang Undang Minerba, sebaiknya dapat membangun smelter dalam dua tahun ke depan," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB ikut memperjuangkan keinginan Newmont untuk menunda pemberlakuan Undang Undang Pertambangan Minerba, dengan meminta pemerintah pusat mencari solusi terbaik atas pemberlakuan undang-undang tersebut mulai 12 Januari 2014.

Manajemen Newmont dilanda kecemasan jika harus dihentikan ekspor konsentrat, saat undang-undang itu diberlakukan, karena tempat pemurnian bahan tambang (smelter) di dalam negeri hanya bisa menampung 30 persen dari total produksi konsentrat.

Hingga pada Sabtu (11/1) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani PP Nomor 1 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

PP itu ditandatangani usai rapat terbatas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Wakil Presiden Boediono, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Puri Cikeas, Bogor.

Di dalam PP itu dijelaskan, para pelaku usaha pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan mengolah terlebih dahulu barang tambang mentah baru bisa diekspor.

Dengan demikian, tidak lagi dibenarkan bahan mineral mentah (ore) diekspor, atau harus dilakukan pengolahan di dalam negeri.

Sementara itu, untuk berapa persen kadar konsentrat dan hasil tambang mentah masih bisa diekspor, dan hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 itu, yang nantinya akan diumumkan lebih lanjut.

Hanya saja, ekspor konsentrat itu disertai pengenaan bea keluar ekspor progresif, dimana semakin tinggi kadar kemurniannya maka semakin rendah bea keluarnya, namun bila semakin rendah kadar kemurniannya maka semakin tinggi bea keluarnya.

PP itu akan diikuti oleh Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Keuangan untuk hal-hal operasional di lapangan.

Dengan demikian, PT FI (Freeport Indonesia) dan PTNNT dapat beroperasi seperti sedia kala, namun tentunya harus menyiapkan dana untuk pembayaran bea keluar ekspor progresif.

Amin mengatakan, masih dibolehkannya Newmont mengekspor konsentrat itu, merupakan solusi terbaik karena daya dukunga smelter dalam negeri belum memadai.

"Itu sebabnya Newmont pun perlu berupaya menyiapkan smelter yang memadai. Memang tidak ada kewajiban membangun smelter, tetapi kalau hanya menunggu kerja sama dengan perusahaan lain, apakah akan bisa rampung dalam dua tahun ke depan, dan itu yang semestinya disiapkan Newmont agar setelah dua tahun nanti tidak lagi beralasan smelter belum memadai," ujarnya.

Amin mengaku, dalam waktu dekat ini, Pemprov NTB akan memanggil manajemen PTNNT untuk membicarakan hal itu, sekaligus memperjelas proses penghitungan kadar konsentrat Newmont, mengingat konsentrat tersebut langsung diekspor dari Pelabuhan Benete menuju Jepang dan negara tujuan lainnya.

Konsentrat Newmont yang akan diekspor tidak lagi dibawa ke smelter di Gresik, Jawa Timur, sehingga perlu ada penghitungan kadar konsentrat secara bersama-sama antara pemerintah dan manajemen PTNNT.

"Setelah ini, kami akan panggil Newmont untuk minta kejelasan. Nantinya jangan lalai lagi, artinya dalam dua tahun ke depan sudah bisa punya smelter atau smelter hasil kerja sama dengan perusahaan lain sudah harus memadai," ujarnya.

Menurut politisi Partai Golkar yang berasal dari Pulau Sumbawa, yang menjadi basis operasional tambang PTNNT, masa toleransi untuk Newmont memurnikan hasil tambang di dalam negeri, tidak perlu diulur lagi.

"Kemarin saja sudah lima tahun semenjak Undang Undang Minerba diterbitkan, nantinya jangan ada lagi toleransi buat Newmont, jangan ada lagi minta kebijakan," ujar Amin.

PTNNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986.

Sejak beroperasi penuh di Indonesia pada tahun 2000, total kontribusi ekonomi PTNNT mencapai sekitar Rp90 triliun yang meliputi pembayaran pajak dan non-pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen bagi pemegang saham nasional.

Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program-program tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan dana rata-rata Rp50 miliar per tahun. Saat ini PTNNT mempekerjakan lebih dari 4.000 karyawan dan 5.000-an kontraktor. (*)