Anggota DPR RI sebutkan vonis Ferdy Sambo refleksi keadilan korban

id Nasir Djamil ,Komisi III DPR,DPR RI, Ferdy Sambo, Brigadir J

Anggota DPR RI sebutkan vonis Ferdy Sambo refleksi keadilan korban

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. ANTARA/Dedy Syahputra

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) dan perintangan proses hukum merefleksikan keadilan yang diharapkan keluarga korban.

“Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban,” kata Nasir kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Saat mendapati kabar tersebut, Nasir mengaku terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo, meskipun sebagian pihak menilai Sambo layak dihukum mati. Adapun jaksa, lanjut dia, menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. “Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujarnya.

Meski demikian, ia meyakini vonis mati yang akhirnya diputuskan majelis hakim kepada Ferdy Sambo didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Menurut dia, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya tersebut. “Sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” katanya pula.

Baca juga: Mahfud sebut kasus Brigadir Joshua ibarat tangani orang sulit melahirkan
Baca juga: Ferdy Sambo divonis mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J


Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.