Pemprov NTB minta Kemlu data TKI bermasalah

id Pemprov NTB minta Kemlu data TKI bermasalah

Pemprov NTB minta Kemlu data TKI bermasalah

Mataram, 21/1 (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk meminta dilakukan pendataan seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik jalur resmi maupun ilegal, yang dinyatakan bermasalah,

"Pak Gubernur menghendaki Kemlu memperjelas data TKI yang terlibat masalah hukum di luar negeri, kemudian menginformasikan kepada pemerintah daerah. Makanya, Pak Gubernur akan surati Menlu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertr
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk meminta dilakukan pendataan seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik jalur resmi maupun ilegal, yang dinyatakan bermasalah, terutama masalah hukum di luar negeri.

"Pak Gubernur menghendaki Kemlu memperjelas data TKI yang terlibat masalah hukum di luar negeri, kemudian menginformasikan kepada pemerintah daerah. Makanya, Pak Gubernur akan surati Menlu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB H Wildan, di Mataram, Selasa, usai rapat koordinasi di ruang kerja Gubernur NTB.

Ia mengatakan, apa pun alasannya Kemlu harus punya kepedulian terhadap warga Indonesia yang terlibat masalah hukum di luar negeri, baik berstatus TKI legal maupun ilegal, serta status lainnya seperti pelajar atau wisatawan.

Pemerintah Provinsi NTB, mislanya, tentu akan kesulitan dalam pendataan warganya yang bermasalah hukum di luar negeri, karena hal itu merupakan tupoksi Kemlu.

"Selain masalah hukum, mungkin saja ada masalah lainnya yang berkaitan dengan TKI, perlu didata oleh Kemlu beserta jajarannya (kedutaan maupun konsulat), kemudian diinformasikan ke daerah agar dapat disikapi segera," ujarnya.

Menurut Wildan, jika Kemlu memiliki data dimaksud maka pemerintah daerah pun relatif mudah dalam menyikapi permasalahan tersebut.

"Sejauh ini, pemerintah daerah mengandalkan koordinasi dengan BP3TKI di daerah dan BNP2TKI di Jakarta, serta pejabat Kemlu jika mengetahui ada warga NTB yang bermasalah hukum di luar negeri. Kalau tidak ada informasi dari pusat maka warga NTB yang bermasalah hukum misalnya, tidak terpantau jadinya," ujarnya.

Khusus TKI, setiap tahun NTB mengirim TKI sebanyak 35 ribu hingga 60 ribu orang, terbanyak ke Malaysia, dan negara lainnya di Asia Pacifik seperti Singapura, Taiwan, Hongkong, dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Yordania.

Namun, sebagian besar bekerja sebagai pramuwisma atau penata laksana rumah tangga di sejumlah negara, yang pada 2011 tercatat sebanyak 38.809 orang, dan agak berkurang di 2012.

TKI asal NTB yang berprofesi pengasuh tercatat sebanyak 1.320 orang, dan yang bekerja di ladang tercatat sebanyak 48.875 orang.

Dari aspek pendidikan, TKI NTB lulusan Sekolah Dasar (SD) mencapai 54.714 orang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 2.812 orang, Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 702 orang, lulusan Diploma 1 (D1) satu orang dan Strata 1 (S1) juga satu orang.

Selain TKI, warga NTB lainnya juga terinformasikan bekerja di sejumlah negara tanpa melalui jalur pemberangkatan resmi, sehingga identitasnya tidak tercatat. (*)