Mataram (Antara Mataram) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dalam sidang paripurna di Mataram, Kamis.
Sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB H Suryadi Jaya Purnama, yang dihadiri Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dan sejumlah pimpinan instansi vertikal maupun horizontal di wilayah NTB.
Penetapan dua perda itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang, yang lebih dulu mendengar pandangan akhir komisi-komisi di DPRD NTB.
Kedua perda tersebut yakni Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi NTB 2005-2025, dan Perda tentang RPJMD Provinsi NTB 2013-2018.
"Setelah melewati serangkaian proses pembahasan, akhirnya kedua perda perencanaan pembangunan daerah di NTB ini ditetapkan," ujar Suryadi di penghujung sidang paripurna itu.
Penetapan Perda RPJMD dan RPJPD Provinsi NTB itu relatif telat, karena semestinya telah dirampungkan akhir 2013, karena kedua perda itu merupakan acuan utama penyusunan APBD 2014 yang lebih dulu ditetapkan, yakni pada 13 Desember 2013.
Bahkan, sidang pembahasan kedua raperda perencanaan pembangunan daerah itu, baru dimulai pada 9 Januari 2014.
Sementara penyiapan naskah dilakukan tim Pemprov NTB sejak 17 Desember 2013 atau sejak Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 dilantik.
Sesuai ketentuan setiap pergantian kepala daerah, diikuti pula dengan penetapan RPJMD sebagai pedoman pelaksaaan pembangunan periode lima tahunan dalam periode kepemimpinannya.
RPJMD memuat gambaran umum wilayah, kemampuan pengelolaan keuangan daerah, masalah dan isu strategis, visi dan misi, tujuan dan sasaran pembangunan, strategi, arah kebijakan, program dan pendanaan pembangunan daerah, serta indikator kinerja daerah.
RPJMD disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) nasional, RPJM nasional dan RPJP daerah, hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD lima tahun sebelumnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, berbagai kebijakan pembangunan nasional seperti program dan target MDG`s, program pengentasan kemiskinan, MP3EI, serta berbagai dokumen hasil studi lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2010, ditegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD diawali dengan penyusunan rancangan awal, rancangan rencana strategis SKPD, serta berbagai dokumen perencanaan lainnya.
Perubahan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi NTB Tahun 2005-2025, dilakukan untuk mengakomodir berbagai hal yang belum termuat dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
Pembahasan perubahan Perda RPJPD Provinsi NTB itu diawali dengan penjelasan Gubernur NTB pada sidang paripurna DPRD NTB yang digelar Januari 2014, untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD NTB.
Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi NTB itu, merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, dan pembangunan daerah, yang mengacu kepada RPJP nasional untuk jangka waktu 20 tahun. (*)