Polisi tetapkan seorang tersangka pembakaran hotel di Desa Serewe Lombok Timur

id Kasus pembakaran hotel di Serewe Lombok Timur,Pembakaran hotel di Lombok Timur,Hotel di Lombok Timur,Lombok Timur

Polisi tetapkan seorang tersangka pembakaran hotel di Desa Serewe Lombok Timur

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik kepolisian menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Hotel Layang-layang Resor milik PT Tamada di Desa Serewe, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa peran tersangka yang terungkap dari hasil gelar perkara tersebut merupakan seorang warga yang ada dugaan turut melakukan aksi perusakan dan pembakaran hotel berinisial SN.

"Jadi, peran SN ini terungkap dari hasil penelusuran melalui face recognition (alat deteksi wajah) milik Tim IT Ditreskrimum Polda NTB. Tersangka ini terlihat ikut melakukan pembakaran hotel itu," kata Teddy.

Baca juga: Hotel di Srewe Lombok Timur dirusak dan dibakar ratusan massa

Meski demikian, dia meyakinkan bahwa SN ini bukan otak ataupun provokator dari aksi anarkis yang terjadi pada Selasa (31/1) siang tersebut, melainkan yang bersangkutan hanya turut terlibat dalam aksi.

"Sudah ada beberapa nama lain yang kami kantongi, ini masih kami telusuri di lapangan, termasuk yang kabarnya kabur keluar daerah. Jadi, kemungkinan jumlah tersangka lebih dari satu orang," ucapnya.

Sebagai tersangka, penyidik menetapkan SN dengan sangkaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap barang dan/atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman pidana paling berat 12 tahun penjara.

Teddy menegaskan bahwa pengungkapan peran tersangka dalam kasus yang kini masih di bawah kendali Tim Satreskrim Polres Lombok Timur tersebut penyidik tetap mengedepankan sikap profesional.

Bahkan, dalam menguatkan alat bukti penetapan tersangka, penyidik melaksanakan olah tempat kejadian perkara dengan menggandeng Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bali. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa alat bukti dalam penetapan tersangka sudah cukup kuat.

Salah satu alat bukti tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan bahan bakar yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran.

"Itu makanya kami terapkan juga Pasal 187 KUHP," ujarnya.

Motif pembakaran tersebut, Teddy mengakui bahwa penyidik belum dapat mengungkap hal tersebut.

"Untuk motif, masih didalami. Apakah karena adanya kebencian dari pihak hotel atau kebencian pribadi," ucapnya.

Begitu juga dengan isu keterlibatan oknum polisi dalam aksi tersebut, Teddy belum mendengar informasi dari penyidik.

"Kalau soal itu (keterlibatan oknum polisi), saya belum dapat informasi. Akan tetapi, kalau memang benar ada, kami pasti tetap akan menindak tegas. Kami akan terang benderang dalam kasus ini, tidak ada yang ditutupi," kata Teddy.