Menteri Kelautan dan Perikanan: daerah harus tetapkan zonasi mutiara

id Menteri Kelautan dan Perikanan: daerah harus tetapkan zonasi mutiara

Menteri Kelautan dan Perikanan: daerah harus tetapkan zonasi mutiara

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo mengatakan, pemerintah daerah juga harus menetapkan zonasi budi daya mutiara, agar ada kejelasan tentang ruang pengembangan komoditas unggulan itu, dan adanya kepastian hukum bagi investor. (Cara p

"Rencana zonasi harus dilakukan seluruh bupati dan gubernur yang punya wilayah pantai, ada 300a-an kabupaten/kota yang punya pantai. Mereka harus buat zonasi, dan tata ruang untuk menghindari tumpang tindih dan kepastian hukum bagi investor," kata Me
Mataram (Antara Mataram) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo mengatakan, pemerintah daerah juga harus menetapkan zonasi budi daya mutiara, agar ada kejelasan tentang ruang pengembangan komoditas unggulan itu, dan adanya kepastian hukum bagi investor.

"Rencana zonasi harus dilakukan seluruh bupati dan gubernur yang punya wilayah pantai, ada 300a-an kabupaten/kota yang punya pantai. Mereka harus buat zonasi, dan tata ruang untuk menghindari tumpang tindih dan kepastian hukum bagi investor," kata Sharif, usai peresmian Rumah Mutiara Indonesia (RMI) yang di bangun di Pulau Lombok, Nusa Tengara Barat (NTB), Rabu.

Peresmian RMI pertama di Tanah Air itu disaksikan Wakil Gubernur NTB H Muh Amin, Bupati Lombok Tengah Suhaili FT, serta para pimpinan dinas/instansi terkait, dan kalangan pengusaha di sektor pariwisata, kelautan dan perikanan.

RMI itu dibangun di depan kawasan Bandara Internasional Lombok, di Tanaq Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

RMI itu juga merupakan rumah rujukan Mutiara Laut Selatan atau South Sea Pearl (SSP), salah satu jenis mutiara yang diminati penduduk dunia.

Pasar mutiara dunia saat ini didominasi oleh empat jenis mutiara, yakni SSP dengan negara produsen Indonesia, Australia, Filipina dan Myanmar, dengan produksi pertahun sebesar 10-12 ton.

Selanjutnya, Mutiara Air Tawar (Fresh Water Pearl) dengan negara produsen Cina dengan produksi per tahun mencapai 1.500 ton, dan Mutiara Akoya (Akoya Pearl) dengan negara produsen Jepang dan China, dengan produksi per tahun sebanyak15-20 ton, serta Mutara Hitam (Black Pearl) dengan negara produsen Tahiti, dengan produksi per tahun 8-10 ton.

Sejak 2005, dari segi volumen Indonesia merupakan produsen SSP terbesar di dunia, yakni memasok 43 persen kebutuhan dunia.

South Sea Pearl (SSP) Indonesia memiliki keunikan, berupa warna maupun kilauannya yang mempesona dan abadi sepanjang masa, sehingga sangat digemari di pasar internasional, dan biasanya diperdagangan dalam bentuk "lossa" dan "jewelery" (perhiasan).

Sentra pengembangan "pinctada maxima" di Indonesia tersebar di beberapa daerah yaitu Lampung, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

Pelaku usaha budidaya mutiara SSP di Indonesia pada 2013 tercatat sebanyak 23 unit perusahaan, sebanyak 21 perusahaan diantara telah tergabung dalam Asbumi, terdiri dari perusahaan swasta nasional (PMDN) sebanyak 17 unit, dan perusahaan asing (PMA) sebanyak enam unit.

Sharif mengatakan, mutiara merupakan salah satu komoditas unggulan sektor kelautan dan perikanan yang memiliki prospek pengembangan usaha yang baik.

Untuk itu, keberlangsungan mutiara Indonesia menjadi fokus perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), diantaranya melakukan penyusunan zonasi untuk kawasan budi daya yang ramah lingkungan, penyediaan bibit induk/bibit yang berkualitas, memenuhi volume/kuantitas yang dibutuhkan, serta pemanfaatan dan pengelolaan RMI.

"Provinsi NTB dan daerah lainnya yang memiliki potensi pengembangan Mutiara Laut Selatan, perlu memiliki RMI karena prospek mutiara ini sangat baik, permintaan perhiasan mutiara dan harganya yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun," ujarnya.

Menurut Sharif, penetapan zonasi budi daya mutiara dipandang penting agar juga tidak memunculkan konflik lintas sektor di kemudian hari.

Karena itu, KKP menginisiasi penetapan zonasi budi daya mutiara, dengan harapan ditindaklanjuti di berbagai daerah.

"Kalau dulu RTRW di darat disusun oleh instansi PU (Pekerjaan Umum), kini dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga bisa dipilah antara daerah untuk industri penunjang marine, ada untuk perikanan, dan ada untuk wisata, suapaya tidak ribut antara pengusaha pariwisata dan petani rumput laut," ujarnya. (*)