Kantor Bea Cukai Kudus bongkar 19 kasus rokok ilegal

id kppbc kudus berhasil ungkap, 19 kasus rokok ilegal

Kantor Bea Cukai Kudus bongkar 19 kasus rokok ilegal

Rokok ilegal yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, siap dimusnahkan. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 14 Februari 2023 membongkar sebanyak 19 kasus peredaran rokok ilegal.

"Dari 19 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 3,13 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Senin. Selain rokok ilegal, kata dia, KPPBC Kudus mengamankan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 11,75 liter.

Dari barang bukti rokok ilegal dan minuman alkohol yang diamankan tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp3,93 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,69 miliar, papar dia. Jumlah kasus yang berhasil dibongkar tersebut, kata dia, dimungkinkan akan terus bertambah karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya pengungkapan kasus rokok ilegal bisa mencapai puluhan kasus.

Meskipun berulang kali melakukan penindakan, kata dia, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi. Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di Desa Tengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, 14 Februari 2023.

Dari hasil penindakan tersebut, di dalam minibus yang digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal ditemukan 379.160 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas menjadi 31 karton. Perkiraan nilai barang sebesar Rp475,84 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp326,1 juta.

Baca juga: Bea Cukai Madura Jatim sita jutaan batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Denpasar musnahkan rokok dan miras ilegal


Rokok merupakan barang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan sesuai ketentuan yang legal.