Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 14 Februari 2023 membongkar sebanyak 19 kasus peredaran rokok ilegal.
"Dari 19 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 3,13 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Senin. Selain rokok ilegal, kata dia, KPPBC Kudus mengamankan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 11,75 liter.
Dari barang bukti rokok ilegal dan minuman alkohol yang diamankan tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp3,93 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,69 miliar, papar dia. Jumlah kasus yang berhasil dibongkar tersebut, kata dia, dimungkinkan akan terus bertambah karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya pengungkapan kasus rokok ilegal bisa mencapai puluhan kasus.
Meskipun berulang kali melakukan penindakan, kata dia, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi. Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di Desa Tengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, 14 Februari 2023.
Dari hasil penindakan tersebut, di dalam minibus yang digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal ditemukan 379.160 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas menjadi 31 karton. Perkiraan nilai barang sebesar Rp475,84 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp326,1 juta.
Baca juga: Bea Cukai Madura Jatim sita jutaan batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Denpasar musnahkan rokok dan miras ilegal
Rokok merupakan barang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56