Bea Cukai Denpasar musnahkan rokok dan miras ilegal

id Bea Cukai Denpasar,barang kena cukai,barang ilegal,miras ilegal,rokok ilegal,pemusnahan bea cukai,Bea Cukai bali,barang

Bea Cukai Denpasar musnahkan rokok dan miras ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno (kiri), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Bali, NTB, dan NTT Kementerian Keuangan Susila Brata (dua kiri) membakar barang ilegal hasil sitaan Bea Cukai Tahun 2022 di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar, Bali, Kamis (22/12/2022). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Denpasar (ANTARA) - Bea Cukai Denpasar memusnahkan sejumlah barang ilegal yang disita sepanjang 2022, seperti minuman beralkohol, rokok, dan keping pita cukai palsu, senilai Rp713,87 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp549,03 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno saat acara pemusnahan mengatakan kegiatan itu merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai terhadap barang ilegal yang disita selama 2022.

"Bea Cukai Denpasar pada hari ini memusnahkan barang hasil penindakan bidang cukai, dengan rincian 3.035.500 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266.000 batang rokok, 7.650 gram tembakau iris, 1.646,6 Ml rokok elektrik cair, 327 keping pita cukai yang diduga palsu, 29 lembar tiket MMEA, dan 1.743 botol kosong," kata Puguh di Kantor Bea Cukai Denpasar, Bali, Kamis.

Puguh menjelaskan barang-barang sitaan yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi bersama antara Bea Cukai Denpasar, aparat penegak hukum, pemerintah daerah terutama di kawasan Bali, yang terdiri atas delapan kabupaten dan satu kotamadya.

"Ini merupakan suatu sinergi yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CT) yang setiap tahun selalu digulirkan ke pemerintah daerah. Ini kerja sama yang bagus antara Pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penanganan terhadap barang-barang ilegal khususnya barang-barang kena cukai," jelas Puguh.

Dana bagi hasil itu, yang diberikan langsung oleh Pemerintah pusat untuk daerah, 50 persen di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum di bidang cukai.

Baca juga: Bea Cukai tangkap kapal bawa barang ilegal di Batam
Baca juga: Sri Mulyani sebut Bea Cukai gencar tindak peredaran rokok ilegal


Provinsi Bali pada 2022, sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 menerima DBH CT sebesar Rp5,9 miliar. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) Kementerian Keuangan Susila Brata menjelaskan dana Rp5,9 miliar itu diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai porsi yang ditetapkan Pemerintah, di antaranya 10 persen untuk kegiatan penindakan pelanggaran cukai.

Susila menambahkan Denpasar dan Mataram menjadi dua kota penerima DBH CT terbesar untuk di daerah Bali, NTB, dan NTT. "Mataram lebih ke tembakau iris, sementara di Denpasar (penerimaan cukai) dari rokok-rokok impor yang cukainya dibayarkan ke (Bea Cukai) Denpasar," ujar Susila Brata.