Dompu (ANTARA) - Dua pemuda di Dompu ini, RW (19) dan RA (19), warga Desa Kempo, harus menghitung harinya dengan menginap di sel setelah mencuri satu kompor gas dan mesin air dari rumah tetangganya.
Dari tangan pelaku juga diperoleh barang bukti parang yang diduga menjadi alat untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Akhirnya, tim gabungan regu SPKT II Polsek Kempo, mengamankan kedua orang itu.
"Remaja tersebut ditangkap diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan korban, Supriamin (37) warga setempat bernomor polisi: LP 04 SPKT/ Sek.Kempo/ Res.Dompu /Polda NTB, Tgl 22 Februari 2023," kata Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
"Pelaku dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kronologis aksi pencurian itu: