Dompu (ANTARA) - Dua pemuda di Dompu ini, RW (19) dan RA (19), warga Desa Kempo, harus menghitung harinya dengan menginap di sel setelah mencuri satu kompor gas dan mesin air dari rumah tetangganya.
Dari tangan pelaku juga diperoleh barang bukti parang yang diduga menjadi alat untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Akhirnya, tim gabungan regu SPKT II Polsek Kempo, mengamankan kedua orang itu.
"Remaja tersebut ditangkap diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan korban, Supriamin (37) warga setempat bernomor polisi: LP 04 SPKT/ Sek.Kempo/ Res.Dompu /Polda NTB, Tgl 22 Februari 2023," kata Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
"Pelaku dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kronologis aksi pencurian itu:
Berita Terkait
Pj Gubernur NTB ajak generasi muda bangun inovasi baru
Minggu, 10 November 2024 20:47
Menpora Dito apresiasi puncak peringatan Sumpah Pemuda cetak sejarah
Rabu, 30 Oktober 2024 6:06
Berikut 11 tokoh raih Jakarta Youth Award 2024
Selasa, 29 Oktober 2024 18:21
Sinergi-kolaborasi jadi kunci "Maju Bersama Indonesia Raya"
Selasa, 29 Oktober 2024 5:59
Pemuda Bali meraih penghargaan pemimpin muda berprestasi dari Kemenpora
Selasa, 29 Oktober 2024 5:54
KNPI NTB nyatakan siap jadi garda terdepan pelopor pembangunan daerah
Senin, 28 Oktober 2024 19:11
Menkebud Fadli Zon: Bangsa besar harus menghargai budaya
Senin, 28 Oktober 2024 12:25
Pemuda di antara tantangan dan kewajiban kebangsaan
Senin, 28 Oktober 2024 9:40