Mataram (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil menggelandang tiga warga Kelayu, Kecamatan Selong, Lombok Timur saat sedang pesta narkoba pada Rabu (22/2) sekitar pukul 21.20 Wita di rumah salah seorang pelaku.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH, saat dikonformasi, Jumat, membenarkan adanya tiga warga Kelayu yang diamankan saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah terduga pelaku.
Termasuk mengamankan barang bukti dan ketiga terduga pelaku kini, sedang menjalani proses penyidikan guna mengungkap jaringan pelaku.
"Ketiga pelaku langsung diamankan termasuk barang bukti dan saat ini sedang jalani pemeriksaan," jelasnya.
Dalam kasus ini ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan dan turut serta dalam upaya pencegahan dan menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Timur ini," tegasnya.
Karena dirinya tak akan segan segan menindak siapa saja yang terlibat dengan kasus narkoba.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan warga jika di TKP kerap dilakukan pesta narkoba hingga warga resah.
Adanya informasi tersebut, Satnarkoba Polres Lotim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 poket jenis sabu seberat 3,5 gram, alat isap, gunting, dan timbangan.
Dari tiga terduga pelaku yang diamankan saat pesta narkoba tersebut, satu orang di antaranya residivis kasus yang sama.
Berita Terkait
Bareskrim sebutkan jalur laut primadona selundupkan narkoba
Jumat, 19 April 2024 6:34
Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Kamis, 18 April 2024 8:31
Polisi temukan enam pemuda konvoi positif narkoba
Kamis, 11 April 2024 5:50
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Polisi sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa di Mataram
Kamis, 21 Maret 2024 14:21