Mataram (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil menggelandang tiga warga Kelayu, Kecamatan Selong, Lombok Timur saat sedang pesta narkoba pada Rabu (22/2) sekitar pukul 21.20 Wita di rumah salah seorang pelaku.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH, saat dikonformasi, Jumat, membenarkan adanya tiga warga Kelayu yang diamankan saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah terduga pelaku.
Termasuk mengamankan barang bukti dan ketiga terduga pelaku kini, sedang menjalani proses penyidikan guna mengungkap jaringan pelaku.
"Ketiga pelaku langsung diamankan termasuk barang bukti dan saat ini sedang jalani pemeriksaan," jelasnya.
Dalam kasus ini ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan dan turut serta dalam upaya pencegahan dan menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Lombok Timur ini," tegasnya.
Karena dirinya tak akan segan segan menindak siapa saja yang terlibat dengan kasus narkoba.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan warga jika di TKP kerap dilakukan pesta narkoba hingga warga resah.
Adanya informasi tersebut, Satnarkoba Polres Lotim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 poket jenis sabu seberat 3,5 gram, alat isap, gunting, dan timbangan.
Dari tiga terduga pelaku yang diamankan saat pesta narkoba tersebut, satu orang di antaranya residivis kasus yang sama.
Berita Terkait
Paslon Pram-Rano hadirkan Program Jaring Asmara
Senin, 7 Oktober 2024 7:05
Cagub Pramono Anung siap ganti CCTV yang hilang
Senin, 7 Oktober 2024 7:04
Dalang pabrik narkotika di rumah mewah Serang dikenal antisosial
Jumat, 4 Oktober 2024 6:18
Satu keluarga terjerat kasus pabrik narkoba di Serang
Jumat, 4 Oktober 2024 6:13
Polisi tangani kasus mahasiswi terima kiriman paket ganja di Mataram
Selasa, 1 Oktober 2024 13:55
BNN musnahkan 15 kilogram sabu dan 48.574 butir pil ekstasi
Kamis, 26 September 2024 12:20
Sejumlah perwira menengah Polri diduga peras tersangka narkoba di Gili Trawangan
Jumat, 20 September 2024 15:34
WNA Latvia bawa hasis di Bali gunakan visa kunjungan
Selasa, 17 September 2024 13:50