Menurut keterangan Kapolresta Bambang Yugo, setelah pelaku memukul korban dengan menggunakan kursi, pelaku meninggalkan korban begitu saja tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Informasi terkait kematian warga Australia tersebut baru diketahui setelah pelapor I Gede Juni Wijaya (21) dan istri korban NNP datang ke tempat kejadian perkara untuk mencari sang suami.
"Pada saat pelapor inisial IGJA, adik dari istri korban NNP bahwa suami dari NNP dalam kondisi tidak sadarkan diri di dekat warung Uncle Benz. Kemudian, setelah itu, kemudian pihak istri membawa korban ke rumah sakit BIMC Kuta. Namun, sampai di BIMC Kuta korban sudah dinyatakan meninggal dunia," kata Bambang Yugo.
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Selatan.
Dengan demikian, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun karena diduga melanggar Pasal 338 KUHP dimana pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kuta Selatan untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap motif pelaku pembunuhan terhadap WNA Australia di Bali