Jaksa Agung imbau jajarannya gunakan hati nurani dalam ambil keputusan

id Jaksa Agung ST Burhanuddin,Jaksa Agung ,Keadilan,Keadilan substantif,Jaksa,Burhanuddin

Jaksa Agung imbau jajarannya gunakan hati nurani dalam ambil keputusan

Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Karena hati nurani tidak ada dalam buku, gunakan kepekaan sosial
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya untuk selalu berusaha mewujudkan keadilan substantif atau yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat dalam melakukan tugas-tugas penegakan hukum.

Menurut Burhanuddin, hal itu dapat diwujudkan dengan kemampuan menggali nilai-nilai hukum di masyarakat, mengingat jaksa bukanlah cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku.

"Jaksa harus menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum. Karena hati nurani tidak ada dalam buku, gunakan kepekaan sosial saudara-saudara," kata Burhanuddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu.

Jaksa Agung meyakini bahwa pendekatan keadilan formalistik yang dibelenggu aturan bersifat kaku demi mengejar kepastian hukum tidak dapat dipertahankan lagi.

Perubahan paradigma tersebut membuat kerja-kerja kejaksaan bukan sekadar melaksanakan kewenangan negara untuk melimpahkan suatu perkara ke pengadilan, tetapi juga menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.

Lebih jauh, adaptasi paradigma keadilan substantif dituangkan melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan RI, di mana dalam Pasal 30C huruf b dan c mengatur kejaksaan turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi-nya.