Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan Pemprov Bali telah membentuk tim satgas untuk menangani wisatawan yang datang dan bekerja di Pulau Dewata namun tak mengantongi izin kerja.
Tjok Bagus di Denpasar, Bali, Senin, mengakui belum ada laporan pasti dari komponen pariwisata dan masyarakat, namun tim satgas yang beranggotakan organisasi perangkat daerah (OPD) vertikal seperti imigrasi dan internal di Pemprov Bali akan menelusuri di lapangan.
"Dari internal kita ada Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bagian perizinan, dan ada kepolisian lengkap. Tim satgas untuk menangani hal-hal seperti ini, baik itu warga Rusia atau apapun masalah wisata kita akan melibatkan tim ini," katanya.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa pasca-konflik Rusia-Ukraina, banyak warga dari negara tersebut yang datang ke Bali, bahkan pada Januari 2023 kunjungan wisatawan Rusia menjadi yang tertinggi kedua setelah Australia.
Oleh sebab itu, pemerintah memantau pergerakannya untuk memastikan mereka datang sesuai visa yang dibawa, apabila tidak, maka tim satgas bentukan Pemprov Bali akan bekerja untuk melakukan pembinaan dan penindakan.
"Pertama apapun itu harus ada aturan main atau regulasi, di sini jelas ya kemari kalau menggunakan visa wisata tidak boleh bekerja, kalau pun ada kerjaan akan kita cek di lapangan dengan tim satgas ini," ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali.
Tjok Bagus juga menegaskan bahwa Bali pasti dirugikan apabila ditemukan wisatawan yang bekerja tanpa visa yang sesuai, bahkan, meskipun mereka memiliki visa kerja masih ada aturan lantaran izin tersebut tak dapat sembarang digunakan.
"Siapa pun yang datang ke Bali beberapa kali saya sampaikan harus mengikuti aturan yang ada, silahkan datang ke Bali sebanyak-banyaknya dengan catatan harus mengikuti aturan yang ada baik skala Bali maupun nasional, itu clear," tambahnya.
Untuk tindakan, tim satgas yang baru dibentuk Pemprov Bali ini akan bekerja sesuai porsi dari sektor masing-masing, termasuk kebijakan pengambilan sikap akan disesuaikan pada tahap ringan, sedang, maupun perbuatan berat.
"Saya belum bisa menentukan, yang jelas sesuai aturan kita ikuti yang ada. Opsi-opsi deportasi itu pasti kita lakukan kalau diperlukan. Kalau yang seperti ini tidak perlu ada target, langsung kita ikuti aturan yang ada," tutur Tjok Bagus.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali IB Setiawan menambahkan kini timnya akan bergerak untuk menyisir data karena selama ini yang sulit adalah memantau data yang keluar dan masuk.
Baca juga: Dispar-BNN Mataram bekerja sama cegah narkoba di kawasan pariwisata
Baca juga: Dispar Mataram akan menggandeng Poltekpar kelola wisata "Giong Siu"
"Tentunya tidak bisa hanya di sisi pemerintahan provinsi saja, daerah kabupaten/kota, tetapi juga pusat karena sistem ada di sana. Kemudian masuknya warga negara asing ke Bali maupun dari Jakarta langsung kan tentunya ada peran imigrasi," kata Setiawan.
Selanjutnya Setiawan mengatakan akan menentukan strategi untuk mengantisipasi adanya wisatawan yang bekerja tanpa izin kerja dengan cara mendata dan bekerja sama dengan dinas pariwisata sebagai sektor pemimpin.
Berita Terkait
Bali sambut China dan Korea Piala Asia Wanita U17
Rabu, 1 Mei 2024 19:57
Bali siapkan kajian terkait revisi Perda Pungutan Wisatawan
Jumat, 19 April 2024 20:00
Pj Gubernur Mahendra Jaya akui senang Apple Academy mau dibuka di Bali
Jumat, 19 April 2024 6:57
Pemprov Bali merayakan Nyepi dan Idul Fitri lewat Dharma Santi
Kamis, 18 April 2024 17:02
Sekda Bali tanggapi catatan BPS soal impor beras
Selasa, 2 April 2024 5:56
Dispar Bali mulai sidak pungutan wisman
Rabu, 20 Maret 2024 16:27
Ada peningkatan kedatangan turis jalur laut pada Januari
Jumat, 1 Maret 2024 17:37
Pemprov Bali mulai terapkan pungutan wisman Rp150 ribu per orang
Rabu, 14 Februari 2024 5:46