Pemprov NTB raih WTP tiga tahun berturut-turut

id Pemprov NTB raih WTP tiga tahun berturut-turut

Pemprov NTB raih WTP tiga tahun berturut-turut

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) tiga tahun berturut-turut, sejak 2011, 2012, hingga 2013. (Suasana penyeahan LHK atas LKP Pemprov NTB 2013)

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Pemprov NTB meraih opini WTP atas LKP 2013, dan ini WTP yang ke-3 dalam tiga tahun terakhir," kata Auditor Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Syafrudin Mossi.
Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah tiga tahun berturut-turut yakni 2011, 2012, dan 2013.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Pemprov NTB meraih opini WTP atas LKP 2013, dan ini WTP yang ke-3 dalam tiga tahun terakhir," kata Auditor Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Syafrudin Mossi saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKP Pemprov NTB 2013 pada sidang paripurna istimewa DPRD NTB, di Mataram, Kamis.

Naskah LHP atas LKP Pemprov NTB 2013 itu diserahkan Syafrudin mewakili Ketua BPK kepada Ketua DPRD NTB H Lalu Sujirman, di hadapan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.

Syafrudin mengatakan, BPK memberi penghargaan yang tinggi atas konsistensi Pemprov NTB dan legislatifnya yang mampu mengelola dan konsisten dalam pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan akuntabel.

Laporan keuangan itu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan, yang meliputi pendapatan sebesar Rp2,37 triliun dari total anggaran sebesar Rp2,58 triliun, dan anggaran belanja sebesar Rp2,37 triliun dari anggaran sebesar Rp2,58 triliun, dengan total aktiva sebesar Rp11,16 dan total pasiva sebesar Rp11,16 triliun.

Pemeriksaan untuk menghasilkan opini didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian perencanaan.

"Dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas LKP, BPK juga melakukan penilaian atas hasil SPI (satuan pengawas internal), dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan, terhadap peraturan perundang-undangan," ujarnya.

BPK Kemudian mengemas LHP atas LKP Pemprov NTB 2013 itu dalam tiga unit buku, yakni buku yang memuat opini atas LKP Pemprov NTB, dan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian perencanaan, serta buku yang berisi laporan hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan.

Pada buku yang memuat opini BPK atas LKP Pemprov NTB itu, dijelaskan bahwa opini WTP itu karena laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material tanpa pengecualian.

Sebagai gambaran, dari 245 entitas di Indonesia timur, yang terdiri dari 228 kabupaten/kota, dan 17 provinsi, sampai saat ini baru 34 yang memperoleh opini WTP, termasuk Pemprov NTB.

"Itu pun untuk pemerintah provinsi masih sangat sedikit, bahkan ada yang naik turun. NTB meraih prestasi yang luar biasa karena meraih WTP tiga tahun berturut-turut," ujarnya.

Meskipun opininya WTP, BPK masih memberikan catatan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang dibuat dalam buku kedua dan ketiga untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan pemantauan hasil tindak lanjut per 31 Desember 2013, atas rekomendasi BPK RI untuk temuan pemeriksaan tahun anggaran 2013, dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 971 rekomendasi senilai Rp78,46 miliar, yang terdiri dari 782 rekomendasi senilai Rp46,12 miliar telah ditindaklanjuti, atau 80,54 persen.

Selanjutnya, sebanyak 18 rekomendasi senilai Rp31,01 miliar belum sesuai rekomendasi, dan sebanyak 46 rekomendasi senilai Rp1,04 miliar belum ditindaklanjuti atau 6,65 persen, serta sebanyak enam rekomendasi senilai Rp258 juta tidak dapat direduksi dengan alasan yang sah.

"Sesuai aturan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima, dan lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya," ujar Syafrudin.

BPK berharap, Pemprov NTB segera menindadaklanjuti rekomendasi tersebut, dan DPRD Provinsi NTB dapat memanfaatkan rekomendasi tersebut untuk evaluasi atau sebagai bahan pengawasan sesuai fungsinya.  (*)