Penyidik rampungkan kelengkapan berkas 3 tersangka korupsi alsintan Lombok Timur

id kasus alsintan lombok timur,pemeriksaan tambahan tersangka korupsi alsintan lombok timur,petunjuk jaksa peneliti

Penyidik rampungkan kelengkapan berkas 3 tersangka korupsi alsintan Lombok Timur

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adanya kerugian negara Rp3,81 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Menurut hasil audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data calon petani dan calon lokasi (CPCL).

Dengan adanya alat bukti demikian, penyidik dalam berkas ketiga tersangka menguraikan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nonor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.

Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan handsprayer sebanyak 250 unit.

Dalam penanganan perkara ini pun, penyidik masih melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak 8 Desember 2022.