Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adanya kerugian negara Rp3,81 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Menurut hasil audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data calon petani dan calon lokasi (CPCL).
Dengan adanya alat bukti demikian, penyidik dalam berkas ketiga tersangka menguraikan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nonor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.
Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.
Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan handsprayer sebanyak 250 unit.
Dalam penanganan perkara ini pun, penyidik masih melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak 8 Desember 2022.
Berita Terkait
Jaksa menyita tanah milik terpidana korupsi alsintan di Lombok Timur
Kamis, 12 September 2024 13:24
Kejari Lombok Timur serahkan tiga tersangka korupsi alsintan
Selasa, 7 Maret 2023 17:38
Berkas mantan Kadis Pertanian Lombok Timur kasus korupsi Alsintan dinyatakan lengkap
Jumat, 3 Maret 2023 14:50
Jaksa NTB telusuri tersangka tambahan kasus alsintan di persidangan
Jumat, 10 Februari 2023 8:33
Jaksa akan telusuri tersangka tambahan kasus alsintan di persidangan
Kamis, 9 Februari 2023 16:59
Tiga tersangka kasus korupsi alsintan Lombok Timur Rp3,81 miliar resmi ditahan
Jumat, 9 Desember 2022 16:23
Eks Kadistan Lotim tersangka korupsi Rp3,81 miliar alsintan ditahan kejaksaan
Kamis, 8 Desember 2022 18:22
Penyidik memeriksa maraton saksi kasus korupsi Alsintan Lombok Timur
Rabu, 21 September 2022 21:28