Kejari Lombok Timur serahkan tiga tersangka korupsi alsintan
Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyerahkan tiga tersangka dan alat bukti perkara dugaan korupsi Rp3,81 miliar dalam program Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada tahun 2018 ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas perkara milik ketiga tersangka lengkap (P-21). "Jadi, penyerahan hari ini merupakan tahap dua, proses tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas ketiga tersangka P-21," kata Rasyidi.
Dalam penyerahan tersangka tersebut, kata dia, JPU sudah memeriksa kelengkapan administrasi berkas perkara. Pemeriksaan dengan pendampingan penasihat hukum masing-masing tersangka. Rasyidi mengatakan bahwa JPU yang menerima penyerahan dari penyidik kejaksaan melanjutkan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur. Penahanan di bawah kewenangan JPU, kata dia, berjalan selama 20 hari pertama terhitung sejak 7—26 Maret 2023.
"Untuk langkah selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Pelimpahan untuk kebutuhan persidangan, segera dilaksanakan," ujarnya.
Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AM yang berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan munculnya kerugian negara Rp3,81 miliar sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Menurut ahli audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data calon petani calon lokasi (CPCL).
Dengan adanya alat bukti demikian, penyidik dalam berkas ketiga tersangka menguraikan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Baca juga: Inspektorat NTB kaji hasil temuan kasus korupsi KONI
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB terkait dugaan korupsi pasir besi diperiksa penyidik kejaksaan
Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas. Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur. Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan "handsprayer" sebanyak 250 unit.
Dalam penanganan perkara ini pun, penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak 8 Desember 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas perkara milik ketiga tersangka lengkap (P-21). "Jadi, penyerahan hari ini merupakan tahap dua, proses tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas ketiga tersangka P-21," kata Rasyidi.
Dalam penyerahan tersangka tersebut, kata dia, JPU sudah memeriksa kelengkapan administrasi berkas perkara. Pemeriksaan dengan pendampingan penasihat hukum masing-masing tersangka. Rasyidi mengatakan bahwa JPU yang menerima penyerahan dari penyidik kejaksaan melanjutkan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur. Penahanan di bawah kewenangan JPU, kata dia, berjalan selama 20 hari pertama terhitung sejak 7—26 Maret 2023.
"Untuk langkah selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram. Pelimpahan untuk kebutuhan persidangan, segera dilaksanakan," ujarnya.
Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AM yang berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan munculnya kerugian negara Rp3,81 miliar sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Menurut ahli audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data calon petani calon lokasi (CPCL).
Dengan adanya alat bukti demikian, penyidik dalam berkas ketiga tersangka menguraikan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Baca juga: Inspektorat NTB kaji hasil temuan kasus korupsi KONI
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB terkait dugaan korupsi pasir besi diperiksa penyidik kejaksaan
Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas. Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.
Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur. Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan "handsprayer" sebanyak 250 unit.
Dalam penanganan perkara ini pun, penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak 8 Desember 2022.