Berkas mantan Kadis Pertanian Lombok Timur kasus korupsi Alsintan dinyatakan lengkap

id korupsi alsintan lombok timur,mantan Kadis Pertanian Lombok Timur,Alsintan Lombok Timur,alsintan,Lombok timur,Kejari Lombok Timur

Berkas mantan Kadis Pertanian Lombok Timur kasus korupsi Alsintan dinyatakan lengkap

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Berkas milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi Rp3,81 miliar dalam program penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2018 di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Mataram, Jumat, membenarkan perihal informasi tersebut.

"Iya, berkas perkara milik tiga tersangka berinisial AM, S, dan Z, dalam perkara korupsi alsintan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," katanya.

Baca juga: Mantan Kadis Pertanian Lombok Timur jadi tersangka korupsi proyek alsintan
Baca juga: Penyidik rampungkan kelengkapan berkas 3 tersangka korupsi alsintan Lombok Timur
Baca juga: Tiga tersangka kasus korupsi alsintan Lombok Timur Rp3,81 miliar resmi ditahan


Untuk selanjutnya, penuntut umum meminta penyidik segera melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk syarat penuntutan di persidangan.

"Sesuai aturan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum guna menentukan apakah perkara ini sudah memenuhi syarat pelimpahan ke pengadilan atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya penyidik menerima pengembalian berkas milik tiga tersangka dari jaksa peneliti. Dalam petunjuk, penyidik diminta untuk mendalami keterangan ketiga tersangka.

Rasyidi meyakinkan penyidik sudah menindaklanjuti petunjuk tersebut dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ketiga tersangka pada akhir pekan lalu.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AM yang berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.