Berkas mantan Kadis Pertanian Lombok Timur kasus korupsi Alsintan dinyatakan lengkap

id korupsi alsintan lombok timur,mantan Kadis Pertanian Lombok Timur,Alsintan Lombok Timur,alsintan,Lombok timur,Kejari Lombok Timur

Berkas mantan Kadis Pertanian Lombok Timur kasus korupsi Alsintan dinyatakan lengkap

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Berkas milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi Rp3,81 miliar dalam program penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2018 di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Mataram, Jumat, membenarkan perihal informasi tersebut.

"Iya, berkas perkara milik tiga tersangka berinisial AM, S, dan Z, dalam perkara korupsi alsintan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," katanya.

Baca juga: Mantan Kadis Pertanian Lombok Timur jadi tersangka korupsi proyek alsintan
Baca juga: Penyidik rampungkan kelengkapan berkas 3 tersangka korupsi alsintan Lombok Timur
Baca juga: Tiga tersangka kasus korupsi alsintan Lombok Timur Rp3,81 miliar resmi ditahan


Untuk selanjutnya, penuntut umum meminta penyidik segera melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk syarat penuntutan di persidangan.

"Sesuai aturan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum guna menentukan apakah perkara ini sudah memenuhi syarat pelimpahan ke pengadilan atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya penyidik menerima pengembalian berkas milik tiga tersangka dari jaksa peneliti. Dalam petunjuk, penyidik diminta untuk mendalami keterangan ketiga tersangka.

Rasyidi meyakinkan penyidik sudah menindaklanjuti petunjuk tersebut dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ketiga tersangka pada akhir pekan lalu.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AM yang berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z. Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait munculnya kerugian negara Rp3,81 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Menurut ahli audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data calon petani calon lokasi.

Dengan adanya alat bukti demikian, penyidik dalam berkas ketiga tersangka menguraikan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan penerima bantuan sesuai data calon petani calon lokasi (CPCL) oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi. Sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas. Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda empat sebanyak lima unit, traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan handsprayer sebanyak 250 unit.

Dalam penanganan perkara ini pun, penyidik masih melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak 8 Desember 2022.