Bupati: Penyitaan Hotel Santosa tidak Ganggu Investasi

id Hotel Santosa

Bupati: Penyitaan Hotel Santosa tidak Ganggu Investasi

Hotel Santosa di Senggigi, Lombok Barat (Ist)

Tidak ada preseden buruk. Kami memberikan sanksi kepada mereka yang tidak taat membayar pajak. Jadi tidak ada kaitan dengan mengganggu investasi dalam artian tidak memberikan tempat bagi investasi yang akan masuk ke daerah
Lombok Barat,  (Antara) - Bupati Lombok Barat, H Zaini Arony menegaskan, tindakan penegakan hukum berupa penyitaan aset Hotel Santosa secara paksa tidak mengganggu iklim investasi di daerah.

"Tidak ada preseden buruk. Kami memberikan sanksi kepada mereka yang tidak taat membayar pajak. Jadi tidak ada kaitan dengan mengganggu investasi dalam artian tidak memberikan tempat bagi investasi yang akan masuk ke daerah," katanya di Gerung, Ibukota Kabupaten Lombok Barat, Minggu.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita aset milik Hotel Santosa di kawasan wisata Senggigi, beberapa hari lalu karena belum merealisasikan pembayaran tunggakan pajak miliaran rupiah hingga batas waktu yang ditentukan.

Tunggakan pajak Hotel Santosa pada 2012 sebesar Rp4,2 miliar yang terdiri atas utang pokok Rp3,5 miliar ditambah denda dua persen per bulan. Namun, manajemen hotel sudah membayar sebesar Rp2 miliar lebih.

Kemudian utang pokok pajak pada 2013 mencapai Rp3,6 miliar, ditambah denda sebesar dua persen per bulan, sehingga akumulasinya hampir sama dengan nilai tunggakan pajak pada 2012.

Sementara utang pajak sejak Januari-Juni 2014 juga belum dibayarkan hingga saat ini, sehingga Pemkab Lombok Barat akan terus melakukan upaya penagihan paksa sampai dengan penyitaan aset sesuai nilai utang pajak.

Seluruh utang pajak itu seharusnya sudah dibayarkan pada akhir Juli 2014 sesuai kesepakatan bersama dengan pemilik hotel, namun tidak direalisasikan hingga terjadi proses eksekusi penyitaan aset.

Zaini mengakui, akibat penyitaan aset Hotel Santosa tersebut tentu akan mengganggu kenyamanan tamu yang menginap, tetapi masih ada hotel-hotel lain yang bisa dijadikan alternatif bermalam.

Namun, kata dia, masyarakat terutama kalangan pelaku pariwisata jangan melihat dari satu sisi saja karena eksekusi paksa itu merupakan tanggung jawab bersama.

Pajak yang harus dibayarkan oleh manajemen Hotel Santosa itu merupakan titipan konsumen yang harus dikembalikan ke negara untuk biaya pembangunan.

"Pajak yang masuk ke daerah itu untuk memperlancar pengembangan destitinasi wisata, seperti sekarang bagaimana kami membangun berbagai infrastruktur untuk kemajuan pariwisata. Jadi kalau tidak dilaksanakan oleh para wajib pajak tentu akan mengganggu kelancaran pembangunan," kata Zaini.