Pemkab Lombok Barat Sita Aset Hotel Santosa

id Hotel Santosa

Pemkab Lombok Barat Sita Aset Hotel Santosa

Hotel Santosa di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat (Ist)

Tunggakan pajak Hotel Santosa pada 2012 sebesar Rp4,2 miliar yang terdiri atas utang pokok Rp3,5 miliar ditambah denda 2 persen per bulan. Namun, manajemen hotel sudah membayar sebesar Rp2 miliar lebih.

Lombok Barat, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyita aset milik Hotel Santosa di kawasan wisata Senggigi, Nusa Tenggara Barat, karena belum merealisasikan tunggakan pembayaran pajak miliaran rupiah hingga batas waktu yang ditentukan.

Proses penyitaan aset yang digelar Kamis, melibatkan tim yustisi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dari Pemkab Lombok Barat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan aparat kepolisian serta juru sita dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kabupaten Lombok Barat.

"Ini adalah penyitaan tahap pertama untuk sisa tunggakan pembayaran utang pajak pada 2012 lebih dari Rp2 miliar," kata Sekretaris DPPKD Kabupaten Lombok Barat Fauzan Husniadi yang memimpin eksekusi.

Ia menyebutkan, tunggakan pajak Hotel Santosa pada 2012 sebesar Rp4,2 miliar yang terdiri atas utang pokok Rp3,5 miliar ditambah denda 2 persen per bulan. Namun, manajemen hotel sudah membayar sebesar Rp2 miliar lebih.

Kemudian utang pokok pajak pada 2013 mencapai Rp3,6 miliar, ditambah denda sebesar 2 persen per bulan, sehingga akumulasinya hampir sama dengan nilai tunggakan pajak pada 2012.

Sementara utang pajak sejak Januari-Juni 2014 juga belum dibayarkan hingga saat ini, sehingga Pemkab Lombok Barat akan terus melakukan upaya penagihan paksa sampai dengan penyitaan aset sesuai nilai utang pajak.

Seluruh utang pajak itu seharusnya sudah dibayarkan pada akhir Juli 2014 sesuai kesepakatan bersama dengan pemilik hotel, namun tidak direalisasikan hingga terjadi proses eksekusi penyitaan aset.

"Untuk penyitaan aset tunggakan pajak pada 2012 akan berlangsung selama 12 hari, jika tidak ada pembayaran dari pihak hotel makan aset yang disita akan dilelang lewat balai lelang. Begitu juga nanti untuk tunggakan pajak pada 2013," kata Fauzan.

Ia mengatakan, aset berupa gedung dan tanah yang disita tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas penginapan dan sebagainya. Jika terjadi pelanggaran maka pemerintah daerah akan menempuh jalur hukum.

Aset yang disita sudah dipasangkan papan pengumuman penyitaan dan semacam garis polisi yang tidak boleh dicabut sampai ada proses pembayaran utang pajak atau pelelangan.

"Kalau aset hotel yang tidak masuk dalam objek yang disita silakan digunakan, tapi kalau yang sudah diberi tanda penyitaan tidak boleh ada aktivitas. Kalau ada itu berarti ilegal dan kami akan tempuh jalur hukum," tegas Fauzan.

Proses penyitaan aset secara paksa yang dikawal aparat kepolisian berlangsung aman dan lancar.

Kegiatan penegakan hukum itu bahkan menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan asing yang menginap di hotel yang menjadi lokasi peresmian program "Visit Lombok-Sumbawa" 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Para turis asing tersebut menyempatkan diri mengabadikan aksi petugas Pol PP yang melakukan pemasangan papan tanda penyitaan dan pengukuran lahan yang disita dengan menggunakan telepon genggam pintar.

Pewarta :
Editor: Yanes
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.