Semarang (ANTARA) - Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di luar keratonnya di Purworejo.
"Ditangkap di sekitar Wates, Yogyakarta," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu.
Menurut dia, Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo.
Ia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," katanya.
Ia menegaskan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.
Perbuatan tersangka tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.
"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya.
Berita Terkait
Kostum Keraton Agung Sejagat, segini harganya
Kamis, 30 Januari 2020 8:52
Pernyataan Raja Keraton Agung Sejagat mengada-ada
Rabu, 15 Januari 2020 18:01
Kemensos berikan layanan jaminan sosial bagi korban longsor Purworejo
Kamis, 21 November 2024 5:08
Polisi periksa 20 saksi kasus pemerkosaan kakak-adik
Rabu, 30 Oktober 2024 17:48
LPS proses pembayaran simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo Jateng
Selasa, 20 Februari 2024 19:40
Ayo makan sepuasnya durian lokal di bazar Hulusobo
Kamis, 1 Februari 2024 17:00
NFA menyalurkan bantuan di Purworejo
Rabu, 1 November 2023 21:12
Terminal Purworejo tingkatkan mobilitas dan perekonomian warga
Senin, 22 Mei 2023 12:23