Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Namun, setelah adanya serah terima, gedung tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan sehingga berstatus mangkrak. Bahkan, kini gedung tersebut mengalami rusak parah akibat gempa yang terjadi pada tahun 2018.
Perihal proyek ini, pada tahun 2015 Polda NTB tercatat pernah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pekerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Dalam proses penyelidikan, Polda NTB sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan melakukan cek fisik bangunan.
Namun, penyelidikan kasus dihentikan pada akhir tahun 2016. Polda NTB tidak melanjutkan proses penyelidikan dengan merujuk pada hasil analisa ahli.
Berita Terkait
KPK sita uang tunai dan barang bukti elektronik usai geledah rumah dinas Mendes
Selasa, 10 September 2024 18:14
KPK: Korupsi pengadaan xray rugikan negara hingga Rp82 miliar
Selasa, 10 September 2024 18:09
KPK: 1.325 LHKPN bakal calon kepala daerah sudah lengkap
Minggu, 8 September 2024 17:26
KPK buka layanan LHKPN untuk calon kepala daerah mulai 7-8 September
Sabtu, 7 September 2024 13:49
Dewas KPK serahkan rekam jejak pegawainya ke Pansel
Sabtu, 7 September 2024 4:49
KPK menyiapkan kontra memori kasasi mantan Wali Kota Bima
Jumat, 6 September 2024 20:40
KPK lakukan observasi antikorupsi di Sumbawa Barat
Jumat, 6 September 2024 14:57
KPK: Kaesang tak ada kewajiban hukum laporkan penerimaan gratifikasi
Kamis, 5 September 2024 15:42