Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Namun, setelah adanya serah terima, gedung tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan sehingga berstatus mangkrak. Bahkan, kini gedung tersebut mengalami rusak parah akibat gempa yang terjadi pada tahun 2018.
Perihal proyek ini, pada tahun 2015 Polda NTB tercatat pernah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pekerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Dalam proses penyelidikan, Polda NTB sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan melakukan cek fisik bangunan.
Namun, penyelidikan kasus dihentikan pada akhir tahun 2016. Polda NTB tidak melanjutkan proses penyelidikan dengan merujuk pada hasil analisa ahli.
Berita Terkait
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
Jadi tersangka korupsi insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:00
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi insentif pegawai
Selasa, 16 April 2024 13:54
KPK harap Prabowo bisa jembatani koordinasi Polri-Kejagung
Selasa, 2 April 2024 18:43
KPK menunggu salinan putusan kasasi MA untuk Bupati Mimika-Papua
Selasa, 2 April 2024 18:12
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14
KPK panggil Anggota DPR RI Lasmi Indaryani terkait TPPU
Selasa, 2 April 2024 16:25
KPK sebutkan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar
Jumat, 29 Maret 2024 5:00