Gorontalo (ANTARA) - Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sulawesi segera menyerahkan berkas perkara penyelundupan satwa liar dilindungi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
"Berkas perkara pidana atas nama tersangka ZH (23) dalam kasus penyelundupan satwa liar dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo," ucap Kepala Balai Gakkum LHK, Aswin bangun di Gorontalo, Ahad.
Aswin mengungkapkan, tersangka ZH berserta barang bukti selanjutnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, ZH telah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo.
Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. "Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini," ujar nya.
Aswin menegaskan, mengingat jenis satwa yang diamankan merupakan satwa endemik asal Kalimantan, sehingga pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas Negara (transnational crime).
Baca juga: Kasus korupsi pasir besi Lombok Timur, BPKP terima permohonan audit dari penyidik kejaksaan
Baca juga: Kejati NTB tetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir
Ia mengungkapkan, sebelumnya tanggal 22 Desember 2022, Gakkum KLHK juga telah mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang membawa bekantan (16 ekor), burung kakak tua maluku 10 ekor, burung kakak tua koki tiga ekor, burung kakak tua putih tiga ekor, burung kakak tua jambul kuning tiga ekor dan burung kakak tua raja satu ekor di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.