Imigrasi periksa WNA Polandia langgar aturan adat saat Nyepi

id WNA langgar aturan,WNA Nyepi Bali,WNA Polandia Bali,Imigrasi Denpasar,Nyepi di Bali

Imigrasi periksa WNA Polandia langgar aturan adat saat Nyepi

Dua WNA asal Polandia menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah ditahan di Markas Polsek Sukawati, Gianyar, Bali, Kamis (23/3/2023). Dua WNA itu diperiksa oleh imigrasi setelah ditemukan melanggar aturan adat saat Nyepi oleh Pecalang Desa Adat Sukawati, Rabu (22/3/2023). ANTARA/HO-Kantor Wilayah Kemenkumham Bali

Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Kamis, memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang sempat viral di media sosial karena mereka melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali, Rabu (22/3).

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, dua WNA itu cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, karena mereka menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Nyepi. Keduanya ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.

Pecalang pada rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecuali pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah. Namun, WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker).

Baca juga: Jadi karyawan supermarket di Mataram, WNA Belanda dideportasi

Polsek Sukawati di Gianyar, Bali, pun menangkap dan menahan dua WNA itu, kemudian menyerahkan mereka ke imigrasi. Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan dua WNA itu, yang masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023. Terkait dengan kasus itu, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Kamis, menyampaikan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

Baca juga: Imigrasi deportasi WNA Rusia bekerja di Bali
Baca juga: Imigrasi deportasi tiga WNA Rusia bekerja PSK di Seminyak


Anggiat Napitupulu juga mengatakan bahwa penindakan terhadap dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat. "Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anggiat.