Bakesbangpoldagri NTB Sinyalir Pembuatan Senpi Rakitan Marak

id Bakesbangpoldagri NTB

Dugaan saya ini didasarkan pada hasil penyisiran yang dilakukan Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) Nusa Tenggara Barat (NTB), di sejumlah kabupaten/kota
Mataram,  (Antara) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri Nusa Tenggara Barat H Abdul Hakim mensinyalir pembuatan senjata api rakitan marak terjadi di sejumlah kabupaten/kota untuk kepentingan tindak kriminalitas.

"Dugaan saya ini didasarkan pada hasil penyisiran yang dilakukan Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) Nusa Tenggara Barat (NTB), di sejumlah kabupaten/kota," katanya di Mataram, Rabu.

Menurut dia, warga ada yang menyimpan senjata api (senpi) rakitan tersebut tanpa izin resmi dan belum diketahui secara pasti digunakan untuk keperluan apa.

Sebagian besar kepemilikan senpi rakitan ditemukan di wilayah Bima, Pulau Sumbawa, dan Pulau Lombok bagian selatan.

Masyarakat, lanjut Hakim, juga berani memperdagangkan senpi rakitan dengan peluru standar kepolisian tersebut secara bebas kepada warga lainnya.

"Makanya sudah ada sebagian yang berhasil disita oleh polisi dan diamankan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB," ujarnya.

Hakim belum mengetahui secara pasti berapa jumlah senpi rakitan yang berhasil disita aparat, namun dipastikan masih relatif banyak yang beredar di masyarakat, sehingga dikhawatirkan akan digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum.

"Apalagi indikasinya cukup kuat karena penggunaannya dilakukan oleh kawanan perampok yang belakangan ini cukup marak di berbagai daerah," katanya.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah Provinsi NTB mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada pihak yang berwajib, jika menemukan warga yang menyimpan senpi di rumahnya.

Ia juga menyarankan kepada masyarakat yang sekiranya memiliki dan menyimpan senjata api, baik rakitan atau produksi industri tanpa ada izin resmi agar dengan kesadaran sendiri menyerahkan benda berbahaya tersebut.

"Jangan sampai nantinya ditemukan aparat, sehingga terkena sanksi pidana berat. Jadi lebih baik diserahkan secara sukarela agar tidak membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan orang lain," kata Hakim menyarankan.