"Pelaku mengaku tidak mengetahui dengan siapa akan melakukan transaksi. Karena tersangka langsung dikendalikan dari Sumatera," ucap dia.
Sebagai kurir, Yani mengaku mendapat janji upah Rp20 juta apabila transaksi berhasil. Upah itu pun di luar biaya perjalanan Yani yang membawa paket melalui jalur darat.
"Jadi, selama 7 hari perjalanan darat menggunakan bus dari Aceh ke Lombok, pelaku ini juga mendapatkan biaya perjalan Rp4 juta. Itu di luar upah yang dijanjikan," tuturnya.
Dengan mendapatkan keterangan demikian, Deddy meyakinkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri peran pesuruh yang diduga berasal dari Aceh.
Yani dalam kasus ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
BNN telusuri indikasi pemanfaatan warga Aceh kelola ladang ganja
Selasa, 2 April 2024 17:50
Kepala BNN mendukung putusan MK tolak permintaan legalisasi ganja
Sabtu, 23 Maret 2024 7:27
Polisi sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa di Mataram
Kamis, 21 Maret 2024 14:21
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Waspada!! BNN sita tanaman ganja tinggi 1 meter dari seorang pemuda Mataram
Rabu, 21 Februari 2024 17:20
Ratusan ribu kader PDIP kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Stadion Pakansari
Jumat, 9 Februari 2024 15:34