Mataram (ANTARA) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita 9,5 kilogram ganja dari seorang perempuan asal Pidie, Aceh, berinisial S alias Yani (37).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi dalam konferensi pers di Mataram, Rabu, mengatakan penindakan itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat di kawasan Pelabuhan Lembar.
"Operasi gabungan memang kami laksanakan di kawasan Pelabuhan Lembar karena ada informasi paket ganja dalam jumlah cukup besar datang dari Sumatera," kata Deddy.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap setiap warga pengendara yang melintas di jalur menuju kawasan Pelabuhan Lembar.
Alhasil, pada Senin (3/4) sore sekitar pukul 17.00 WITA, petugas bertemu dengan Yani yang membawa dua jerigen berwarna putih bertuliskan kecap asin.
"Dari pemeriksaan, ganja tersimpan dalam plastik yang ada di dalam jerigen. Plastik berisi ganja dalam jerigen itu memang sekilas tidak terlihat karena terendam kecap asin," ujarnya.
Usai penangkapan, Yani terungkap menjalankan peran sebagai kurir yang mendapatkan perintah untuk melakukan transaksi dengan seseorang di Pulau Lombok.
Berita Terkait
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
BNN telusuri indikasi pemanfaatan warga Aceh kelola ladang ganja
Selasa, 2 April 2024 17:50
Kepala BNN mendukung putusan MK tolak permintaan legalisasi ganja
Sabtu, 23 Maret 2024 7:27
Polisi sita 2,8 kilogram ganja dari seorang mahasiswa di Mataram
Kamis, 21 Maret 2024 14:21
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu dismusnakan BNN
Kamis, 22 Februari 2024 14:23
Waspada!! BNN sita tanaman ganja tinggi 1 meter dari seorang pemuda Mataram
Rabu, 21 Februari 2024 17:20
Ratusan ribu kader PDIP kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Stadion Pakansari
Jumat, 9 Februari 2024 15:34