Perempuan asal Aceh nekat bawa 9,5 kilogram ganja ke Lombok

id ganja,ganja Aceh,Perempuan Aceh ganja,Polda NTB

Perempuan asal Aceh nekat bawa 9,5 kilogram ganja ke Lombok

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi (kiri) menunjukkan jeriken yang digunakan untuk menyembunyikan paket 9,5 kilogram ganja dengan pelaku berinisial S alias Yani (kanan) dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Rabu (5/4/2023). ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita 9,5 kilogram ganja dari seorang perempuan asal Pidie, Aceh, berinisial S alias Yani (37).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi dalam konferensi pers di Mataram, Rabu, mengatakan penindakan itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat di kawasan Pelabuhan Lembar.

"Operasi gabungan memang kami laksanakan di kawasan Pelabuhan Lembar karena ada informasi paket ganja dalam jumlah cukup besar datang dari Sumatera," kata Deddy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap setiap warga pengendara yang melintas di jalur menuju kawasan Pelabuhan Lembar.

Alhasil, pada Senin (3/4) sore sekitar pukul 17.00 WITA, petugas bertemu dengan Yani yang membawa dua jerigen berwarna putih bertuliskan kecap asin.

"Dari pemeriksaan, ganja tersimpan dalam plastik yang ada di dalam jerigen. Plastik berisi ganja dalam jerigen itu memang sekilas tidak terlihat karena terendam kecap asin," ujarnya.

Usai penangkapan, Yani terungkap menjalankan peran sebagai kurir yang mendapatkan perintah untuk melakukan transaksi dengan seseorang di Pulau Lombok. "Pelaku mengaku tidak mengetahui dengan siapa akan melakukan transaksi. Karena tersangka langsung dikendalikan dari Sumatera," ucap dia.

Sebagai kurir, Yani mengaku mendapat janji upah Rp20 juta apabila transaksi berhasil. Upah itu pun di luar biaya perjalanan Yani yang membawa paket melalui jalur darat.

"Jadi, selama 7 hari perjalanan darat menggunakan bus dari Aceh ke Lombok, pelaku ini juga mendapatkan biaya perjalan Rp4 juta. Itu di luar upah yang dijanjikan," tuturnya.

Dengan mendapatkan keterangan demikian, Deddy meyakinkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri peran pesuruh yang diduga berasal dari Aceh.

Yani dalam kasus ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.