Ekawana dalam keterangan saat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara senilai Rp400 juta.
Angka tersebut ditemukan penyidik berdasarkan kajian pemeriksaan fisik bangunan bersama ahli konstruksi. Hasil kajian mengindikasikan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan.
Namun, potensi kerugian negara itu pun harus dikuatkan dari keterangan ahli audit. Dalam hal tersebut, penyidik kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Anggaran pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit milik pemerintah daerah ini berasal dari APBD Kabupaten Dompu dengan pagu Rp17 miliar.
Dari hasil lelang, muncul nama perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.
Dalam proses pembangunannya, proyek diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar lunas.
Berita Terkait
Kejaksaan nyatakan berkas korupsi proyek rumah sakit di Dompu lengkap
Selasa, 2 Juli 2024 18:04
Penyidik Polda NTB tetapkan tersangka korupsi RS Pratama Manggelewa Dompu
Rabu, 5 April 2023 14:50
Hina presiden lewat Youtube, warga Dompu ini dibawa ke RSJ Mataram
Selasa, 8 November 2022 14:08
Polda NTB akan menyegel rumah sakit di Dompu karena bermasalah
Jumat, 9 Oktober 2020 18:56
Kasus korupsi rumah sakit di Dompu berlanjut ke penyidikan
Sabtu, 19 September 2020 16:39
RSUD DOMPU JUARA RUMAH SAKIT SAYANG IBU
Rabu, 15 Desember 2010 20:12
Penyidik kepolisian belum kembalikan berkas perkara Agus
Senin, 16 Desember 2024 19:28
Kajati NTB: Rekonstruksi kasus Agus untuk sempurnakan alat bukti
Senin, 16 Desember 2024 18:46