Dapil dan alokasi kursi DPRD NTB di Pemilu 2024 tak berubah

id Dapil dan Alokasi Kursi DPRD NTB Tak Berubah Pemilu 2024,Pemilu 2024 di NTB

Dapil dan alokasi kursi DPRD NTB di Pemilu 2024 tak berubah

Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriyati. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Nusa Tenggara Barat untuk Pemilu 2024 dipastikan tidak mengalami perubahan atau tetap sama pada saat Pemilu 2019.

Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan Zuriyati di Mataram, NTB, Senin, membenarkan berdasarkan PKPU tentang Dapil. Maka Dapil untuk DPRD Provinsi NTB dipastikan tidak mengalami perubahan yaitu delapan Dapil dan alokasi 65 kursi.

"Dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023 sudah terbit aturan dan skema penataan PKPU Nomor 6 tahun 2023 untuk alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sudah ditetapkan KPU RI pada Februari 2023," ujarnya pada Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD NTB dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Berikut Dapil Pemilu 2024 di NTB secara lengkap
Baca juga: Dapil dan alokasi kursi DPRD NTB di Pemilu 2024 tetap tidak berubah


Ia menegaskan bahwa Dapil itu menjadi tahapan penting bagi parpol untuk memetakan calonnya. Bahkan, bagi pemilih akan dapat diketahui kertas surat sesuai Dapil-nya masing-masing. Untuk Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan alokasi 5 kursi. Dapil NTB Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara dengan alokasi 12 kursi. Dapil NTB 3 (Kabupaten Lombok Timur A) dengan alokasi 9 kursi mencakup 13 kecamatan yakni Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuan Haji dan Lenek.

Dapil NTB 4 (Kabupaten Lombok Timur B) alokasi 6 kursi mencakup delapan kecamatan yakni Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat dan Jerowaru.

Dapil NTB 5 Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dengan alokasi 8 kursi. Dapil NTB 6 meliputi tiga kabupaten yakni Dompu, Bima dan Kota Bima.

Dapil NTB 7 (Kabupaten Lombok Tengah A) dengan alokasi 7 kursi mencakup enam kecamatan yakni Praya, Batukliang, Janapria, Kopang, Praya Tengah dan Batukliang Utara.

Dapil NTB 8 (Kabupaten Lombok Tengah B) dengan alokasi 7 kursi mencakup enam kecamatan yakni Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata dan Kecamatan Praya Barat Daya.

"Untuk Dapil NTB 7 yang mencakup Kabupaten Lombok Tengah bagian Utara alokasi kursi sebanyak tujuh kursi. Ini juga sama dengan Dapil NTB 8 yang mencakup Kabupaten Lombok Tengah bagian selatan yang memiliki alokasi kursi sebanyak tujuh kursi," katanya.