KPU NTB meminta KPU kabupaten/kota sosialisasikan penataan dapil

id KPU NTB Sosialisasikan Penataan Dapil ,Pemilu 2024 di NTB,Ketua KPU NTB Suhardi Soud

KPU NTB meminta KPU kabupaten/kota sosialisasikan penataan dapil

Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi Soud. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Suhardi Soud meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk segera menyosialisasikan hasil penataan daerah pemilihan (dapil).

"Jangan jadi beban KPU saja, tetapi libatkan pihak lain dalam sosialisasi karena dapil amat strategis, lebih-lebih saat pemungutan suara nanti, sangat berkaitan berapa jumlah surat suara yang akan diberikan kepada pemilih di TPS," kata Suhardi Soud pada Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-NTB di Mataram, Selasa.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi NTB Zuriati. Dia meminta khusus kepada Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas agar membuat kreasi sosialisasi selain dalam forum tatap muka, buat juga sosialisasi di seluruh media sosial KPU terkait dengan dapil.

"Buatlah semenarik mungkin," ujarnya.

Menurut dia, dapil amat sangat strategis karena selain arena perebutan kursi DPRD, dapil erat kaitannya dengan pencalonan anggota DPRD juga.

"Tentu partai politik harus mempersiapkan tidak hanya calon anggota DPRD, tetapi juga mempersiapkan perempuan calon-calon anggota legislatif untuk memenuhi minimal 30 persen di masing-masing dapil," katanya.

Diketahui bahwa jumlah dapil DPRD Provinsi NTB terdiri atas delapan dapil dengan jumlah kursi 65. Dapil NTB 1 Kota Mataram alokasi 5 kursi, kemudian Dapil NTB 2 Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara dengan alokasi 12 kursi.

Dapil NTB 3 (Kabupaten Lombok Timur A) dengan alokasi 9 kursi mencakup 13 kecamatan; Dapil NTB 4 (Kabupaten Lombok Timur B) alokasi 6 kursi mencakup delapan kecamatan; Dapil NTB 5 Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dengan alokasi 8 kursi; dan Dapil NTB 6 kursi meliputi tiga kabupaten, yakni Dompu, Bima dan Kota Bima.

Berikutnya Dapil NTB 7 (Kabupaten Lombok Tengah A) dengan alokasi 7 kursi mencakup enam kecamatan, kemudian Dapil NTB 8 (Kabupaten Lombok Tengah B) dengan alokasi 7 kursi mencakup enam kecamatan.