Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan PDIP hingga saat ini belum mengumumkan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 karena ingin menjaga suasana kondusif politik di Tanah Air.
"PDIP menyadari kalau Ibu Mega (Ketua Umum PDIP) memutuskan calon presidennya hari ini, maka jadinya gendang Pilpres 2024 telah ditabuh mulai saat ini pula," kata Basarah saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 8 bertajuk "Jurus PDIP Membendung Koalisi Besar", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Vibrasi, di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, lanjut dia, partai-partai politik lainnya akan segera membentuk blok-blok tertentu dan mengumumkan capres mereka sehingga menyebabkan situasi politik memanas dengan sejumlah pihak yang mulai berkampanye, padahal masa kampanye belum dimulai saat ini.
Di samping itu, tambah Basarah, jika PDIP dalam waktu dekat mengumumkan capres dan cawapres yang mereka usung dikhawatirkan tahapan pemilu yang tengah berlangsung, yakni sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 justru dijadikan sebagai sarana eksploitasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) demi mendulang dukungan suara bagi pasangan capres dan cawapres yang diusung partai terkait.
"Pemilu yang terlalu lama (dikhawatirkan) tidak digunakan peserta pemilu untuk mengedukasi masyarakat tentang program-program dan rencana pembangunan ke depan. Akan tetapi, justru dipakai menjadi sarana mengeksploitasi isu SARA yang menyebabkan segregasi di tengah masyarakat," kata Basarah.
PDIP, lanjut dia, tidak menginginkan situasi seperti itu terjadi sehingga mereka belum mengumumkan sosok capres dan cawapres yang diusung partai tersebut. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: PAN dan PBB bahas sosok bakal capres dan cawapres
Baca juga: Golkar akan bergabung ke KPP jika ditawari posisi capres
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Waka MPR harap RUU MHA dan PPRT terus dikawal
Rabu, 20 November 2024 4:57
PDIP Jateng anggap santai pertemuan Prabowo dan Jokowi
Rabu, 9 Oktober 2024 18:31
Persatuan perlu diwujudkan demi keutuhan bangsa
Selasa, 10 September 2024 5:51
Waka MPR mengingatkan generasi muda jaga keutuhan bangsa
Rabu, 4 September 2024 5:22
MPR ingatkan peran DPR bantu krisis kemanusiaan di Sudan
Sabtu, 31 Agustus 2024 4:58
Apresiasi DPR percepat PKPU adopsi putusan MK
Selasa, 27 Agustus 2024 6:42
Hari Konstitusi pengingat agar pembangunan negeri tak hilang arah
Senin, 19 Agustus 2024 5:38
Fadel Muhammad harap DPD 2024-2029 fokus pembangunan daerah
Selasa, 13 Agustus 2024 5:33